Ciamis, Harianbatakpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis memastikan bahwa tahapan Pilkada Ciamis tetap berlanjut meskipun salah satu calon wakil bupati (Cawabup), Yana D Putra, meninggal dunia.
Yana, yang merupakan calon wakil bupati nomor urut 2, meninggal di Rumah Sakit Boromeus, Bandung, pada Senin (25/11/2024), dilansir dari Kompas.com.
“Tetap lanjut. Tahapan Pilkada tetap berlanjut,” ujar Muharam Kurnia Drajat, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ciamis, dalam keterangannya.
Tahapan Pilkada Ciamis Tidak Terhenti
Muharam menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Ciamis hanya tinggal satu hari lagi, sehingga calon wakil bupati yang meninggal tidak dapat diganti.
Selain itu, surat suara yang sudah disebar ke tempat pemungutan suara (TPS) tetap akan digunakan. Menurut undang-undang, penyelenggara pemilu di TPS akan memberikan informasi kepada pemilih bahwa calon wakil bupati yang tertera dalam surat suara telah meninggal dunia.
“Surat suara sudah disebar. Nanti di TPS, sesuai undang-undang, penyelenggara diwajibkan memberitahukan bahwa calon wakil bupati telah meninggal dunia,” kata Muharam.
Prosedur di TPS
KPU Ciamis juga telah menginstruksikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengumumkan secara lisan dan tertulis mengenai meninggalnya calon wakil bupati Yana D Putra kepada seluruh pemilih di TPS.
Dengan langkah ini, KPU memastikan bahwa informasi yang transparan dan akurat disampaikan kepada masyarakat.
Komentar