Harianbatakpos.com – Tahapan Pilkada serentak 2020 memasuki tahap pengundian nomor urut pasangan calon. Komisioner KPU RI Viryan Azis menyatakan, aturan mengenenai pengundian nomor tertuang dalam revisi PKPU 13 tahun 2020.
“Ada pada PKPU 13 Tahun 2020 Pasal 55 dan 88B terkait Pengundian nomor urut, yang dilaksanakan hari ini,” kata Viryan dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Viryan mengingatkan tidak boleh ada paslon yang membawa pendukung atau tim. “Hanya dihadiri palson dan satu orang (dari tim) penghubung paslon,” ucapnya.
Adapun isi Pasal 55 adalah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hanya dihadiri oleh:
1. Pasangan Calon
2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
3. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan
4. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota; dan b. peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.(mdk)
Komentar