Padang Sidempuan-BP : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan mengakui masih terdapat banyak permasalahan Data Pemilih di Kota Padang Sidempuan yang tidak sinkron.
Hal ini disampaikan Ketua KPU P. Sidempuan Tagor Dumora Lubis SH saat Silaturahmi dan Audiensi kepada Wali Kota P. Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM di Ruang Kerja Wali Kota, Kamis (15/9-22).
Kendala dalam pemutakhiran Data Pemilih itu disampaikan Komisioner KPU Kota Padang Sidempuan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Afwan Hasibuan, yang mengatakan, setelah terjun ke lapangan pihaknya masih mendapati banyak permasalahan data pemilih. Mulai dari permasalahan data warga meninggal dunia hingga mutasi.
“Permasalahannya ketika kami turun kemarin ke lapangan, ternyata banyak sekali permasalahan. Tidak hanya masalah warga yang meninggal, warga yang mutasi, warga batas wilayah bukan seperti itu saja. Kita banyak permasalahannya,” ungkapnya.
Afwan juga mengatakan permasalahan yang dialami saat ini sebenarnya bukan menjadi regulasi atau wewenang dari KPU. Melainkan permasalahan tersebut harus diselesaikan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan bersama stakeholder terkait. Dimana kematian sampai Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
“Hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan yang ada. Maka dari itu pihak KPU Padang Sidempuan, hari ini hadir menemui Wali Kota Padang Sidempuan untuk merumuskan penyelesaian permasalahan ini,” ungkapnya.
Lanjut Afwan, untuk mengatasi permasalahan itu memang diperlukan komitmen dari Pemko dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dimana sejauh ini daftar pemilih di Kota Padang Sidempuan sekitar 149.091 orang. Maka dari itu untuk menyukseskan Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024, hal ini harus segera diselesaikan, ujarnya..
Dijelaskan Afwan, pihaknya diwajibkan untuk dapat menyelesaikan permasalahan Sinkronisasi Data ini pada tanggal 30 September 2022 mendatang. Semua data harus segera diserahkan kepada KPU Republik Indonesia.
“Karena 14 Oktober 2022 sudah masuk ke dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilihan Berkelanjutan, itu nanti akan dilaksanakan Badan Ad Hoc KPU,” tukasnya.
Kendati demikian tambah Tagor, pihaknya berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota. Pasalnya, hal ini membutuhkan komitmen semua pihak untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang. Melalui ini pula untuk mencegah terjadinya Golongan Putih (Golput) dalam Pemilu.
“KPU Padang Sidempuan memastikan pada tahapan Pemilu 2024 mendatang, pihaknya akan meminimalisir, terutama warga Kota Padang Sidempuan yang sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dapat memilih karena permasalahan tersebut,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM mengatakan bahwa Pemko P. Sidempuan melalui Disdukcapil dan Camat se-Kota Padang Sidempuan akan siap membantu KPU Padang Sidempuan dalam Pemutakhiran Data DPT untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang.
“Saya berpesan kepada Kadis Disdukcapil bersama dengan Camat untuk segera menyelesaikan Pemutakhiran Data DPT untuk memudahkan kerja KPU,” tegasnya.
Sementara itu Sekdako H Letnan Dalimunthe mengintruksikan kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Iswan Nagabe Lubis SSos beserta Kabag Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Roy Susanto Siagian SSTP, MSI untuk ikut membantu Disdukcapil dalam Pemutakhiran Data DPT tersebut, tandasnya. BP/AA
Komentar