Nasional
Beranda » Berita » KPU: Legitimasi Rekapitulasi Suara Tidak Terpengaruh Penolakan Paslon

KPU: Legitimasi Rekapitulasi Suara Tidak Terpengaruh Penolakan Paslon

KPU: Legitimasi Rekapitulasi Suara Tidak Terpengaruh Penolakan Paslon
KPU: Legitimasi Rekapitulasi Suara Tidak Terpengaruh Penolakan Paslon

Medan,  HarianBatakpos.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara pada Pilgub Jakarta 2024 tetap sah meskipun pasangan calon (paslon) 1 dan 2 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.

Hal ini diungkapkan dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi tingkat provinsi yang digelar oleh KPU pada Minggu (8/12).

Saksi dari paslon 1 dan 2 menolak untuk menandatangani berita acara tersebut. Kubu paslon 1 bahkan sempat melakukan walk out dari ruangan, sementara kubu paslon 2 tetap berada di ruangan tetapi menolak untuk menandatangani.

HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bukan IKN, Ini Alasan Pemerintah!

“Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi,” kata Dody Wijaya, komisioner KPU DKI Jakarta, dilansir dari cnnindonesia.com.

Penolakan dari kubu saksi paslon 1 terjadi karena mereka merasa terdapat banyak kecurangan selama proses pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November.

Mereka menilai bahwa kecurangan tersebut cukup serius sehingga tidak dapat melanjutkan proses penandatanganan berita acara rekapitulasi.

Di sisi lain, kubu paslon 2 tidak menandatangani karena rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan, yang mereka anggap tidak representatif.

BMKG Catat Suhu Harian Tertinggi di Indonesia Capai 37,8 Derajat

“Jadi kami menganggap dan menilai jumlah suara tidak mewakili atau merepresentasi masyarakat. Sehingga kami menilai legitimasi masyarakat sangat kurang,” jelas perwakilan dari salah satu saksi.

Merespons hal ini, Dody Wijaya menyatakan bahwa proses sosialisasi terkait pemungutan suara telah terdistribusi hingga 98 persen. KPU juga menyatakan bahwa mereka masih menunggu analisis lebih lanjut terkait rendahnya partisipasi pemilih.

Dody membantah semua tuduhan mengenai kecurangan yang dilontarkan oleh kubu paslon 1, menegaskan bahwa KPU tidak menerima rekomendasi untuk pemilihan suara ulang (PSU). “Semua sudah terjawab baik di tingkat kecamatan kabupaten/kota maupun hari ini di provinsi,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *