Pilkada
Beranda » Berita » KPU Menetapkan Usia Minimum Calon Kepala Daerah Mulai Tahun 2025

KPU Menetapkan Usia Minimum Calon Kepala Daerah Mulai Tahun 2025

HarianBatakpos.com, JAKARTA  BP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan batas usia minimal bagi calon kepala daerah mulai 1 Januari 2025, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Agung. Ketentuan ini mencakup baik calon gubernur maupun wakil gubernur serta calon bupati atau wali kota dan wakilnya untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asyari, dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu (30/6/2024), menyatakan bahwa calon bupati/wali kota dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun, sementara calon gubernur/wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2025. Proses pelantikan serentak ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden.

Hasyim menjelaskan bahwa KPU menggunakan tiga kerangka hukum dalam menetapkan aturan mengenai batas usia calon kepala daerah, termasuk putusan Mahkamah Agung, Undang-Undang Pilkada, serta ketentuan tentang akhir masa jabatan dan pelantikan serentak, seperti dilansir dari Lambeturah.co.id.

KPU Siapkan Sirekap Mobile untuk Pilkada 2024, Fitur Baru Ditambahkan

Menurut putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 angka 2, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati dan wali kota serta wakilnya setidaknya 25 tahun pada saat pelantikan mereka. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kualitas dan kelayakan calon kepala daerah dalam mengemban tugasnya.

Ketentuan tersebut juga mengacu pada Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada yang mengatur bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan menjabat hingga tahun 2024. Sedangkan pelantikan mereka secara serentak, sesuai dengan Pasal 164A, dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025 untuk memastikan kontinuitas kepemimpinan yang stabil.

Sebagai langkah lanjutan, KPU dan pihak terkait akan menyusun Peraturan Presiden untuk mengatur lebih detail mengenai jadwal dan prosedur pelantikan serentak tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kekosongan kepemimpinan di tingkat daerah dan memastikan proses demokratis berjalan lancar.

Pengumuman resmi ini menjadi sorotan karena implikasinya terhadap dinamika politik lokal di masa mendatang. Dengan menetapkan standar usia minimum, diharapkan calon kepala daerah yang muncul memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk memimpin dengan baik sesuai tuntutan zaman.

Debat Kedua Calon Gubernur Sumut: Fokus pada Daya Saing dan Pembangunan Berkelanjutan

Pada sisi lain, keputusan KPU ini juga menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pelaksanaan Pilkada, sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi di Indonesia. Pasangan calon yang ingin bertarung dalam Pilkada 2024 harus memperhatikan ketentuan ini secara seksama untuk memastikan kelayakan mereka sebagai pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat.

Dengan demikian, penetapan batas usia minimal ini bukan hanya sekadar regulasi administratif, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga stabilitas politik dan keberlanjutan kepemimpinan di tingkat daerah, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengutamakan partisipasi publik dan kualitas kepemimpinan yang berkualitas.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan