Gunungtua, Harianbatakpos.com – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten padang lawas utara (PALUTA) menggelar rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi dan penetapan daftar pemilihan tetap (DPT) untuk pilkada serentak 2024 Gunungtua, Jum’at 20 September 2024.
Kegiatan dilaksanakan di aula hotel sapadia, gunungtua, dipimpin langsung oleh ketua komisi pemilihan umum (KPU) Raja Dolok Harahap yang juga dihadiri oleh Pj sekda paluta, makmur harahap, ketua DPRD paluta, mula rotua siregar, bawaslu paluta diwakili ahmad rajen hasibuan, kejari paluta, perwakilan polres tapsel, kodim 0212 /TS, PPK dan panwascam sekabupaten padang lawas utara, tim penghubung paslon bupati dan wakil bupati, perwakilan partai pengusung serta undangan lainnya.
Ketua komisi pemilihan Umum kabupaten padang lawas utara Raja Dolok Harahap dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya proses rekapitulasi sebagai bagian dari tahapan demokrasi yang transparan dan akuntabel. Agar dalam proses pelaksaan pilkada serentak 2024 baik pemilihan guburnur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati bisa berjalan sesuai regulasi. Sesuai dengan amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan atau pasal 44 bahwa KPU Kabupaten/Kota harus melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rapat pleno ini merupakan wujud dari komitmen komisi pemilihan umum (KPU) untuk memastikan tidak ada hak pilih yang terabaikan serta menjamin data pemilih yang valid dan akurat, ujarnya
Dari hasil rekapitulasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pilkada serentak 2024 kabupaten padang lawas utara mencapai 177.701 jiwa, yang mencakup pemilih baru yang telah memenuhi syarat sebagai calon pemilih serta pemilih yang sebelumnya terdaftar dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Ia juga menjelaskan bahwa proses penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) telah dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas serta penetapan tersebut merupakan hasil kerja keras dari semua pihak, ujarnya.
Komentar