Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyoroti penambahan alat bukti dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024. Menurutnya, tambahan alat bukti tersebut tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara.
“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres,” ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Idham menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi semua pihak terkait, termasuk pemohon, termohon (KPU), pihak terkait, dan pemberi keterangan, untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
“Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU Pilpres,” tambahnya.
Menurut Idham, penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon.
Idham optimistis MK akan memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya.
Pasal 473 tersebut menegaskan bahwa perselisihan hasil pemilu meliputi penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional.
MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan. Tahapan ini diakomodasi untuk mengakomodasi hal-hal penting yang tersisa dan tidak wajib dalam persidangan sebelumnya.
Top of Form
Komentar