Medan-BP: KPU Kota Medan memastikan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan tidak bisa ikut bertarung dalam pemilihan calon anggota legislatif (pileg) pada Pemilu 2019 mendatang.
Setelah KPU Medan menegaskan bahwa partai PKB tak memenuhi syarat (TMS) setelah mendaftar.
“Hingga penutupan pendaftaran Selasa (17/7/2018) kemarin pada pukul 24.00 WIB hanya 15 partai politik yang memenuhi syarat berkas bakal caleg DPRD Kota Medan. Sedangkan PKB tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba, Rabu (18/7).
Pandapotan menjelaskan, PKB Kota Medan tak lolos pendaftaran karena dikembalikan berkasnya. Sebab, pengurus partai tersebut tidak membawa formulir B1, B2 dan B3, yakni berkas pencalonan yang wajib ditandatangani ketua dan sekretaris saat mendaftar.
“Pengurus hanya membawa berkas calonnya (bakal caleg) yang akan diusung. Sedangkan berkas pencalonan (formulir B1, B2 dan B3) tidak dibawa,” ungkapnya.
Pandapotan mengatakan, dalam mendaftar paling penting sebenarnya adalah berkas pencalonan yang menjadi syarat diutamakan. Sedangkan berkas calonnya masih bisa menyusul untuk dilengkapi.
“Seseorang bisa diajukan menjadi caleg apabila diusulkan parpol, bukan calegnya sendiri yang maju. Sebab, sarananya harus melalui parpol,” sebutnya.
Pandapotan mengutarakan, pengurus DPC PKB Kota Medan sebenarnya sudah dua kali datang pada hari terakhir pendaftaran. (BP/EI)
Komentar