Politik
Beranda » Berita » KPU: PKB Tidak Bisa Ikut Pileg Di Medan

KPU: PKB Tidak Bisa Ikut Pileg Di Medan

Medan-BP: KPU Kota Medan memastikan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan tidak bisa ikut bertarung dalam pemilihan calon anggota legislatif (pileg) pada Pemilu 2019 mendatang.

Setelah KPU Medan menegaskan bahwa partai PKB tak memenuhi syarat (TMS) setelah mendaftar.

“Hingga penutupan pendaftaran Selasa (17/7/2018) kemarin pada pukul 24.00 WIB hanya 15 partai politik yang memenuhi syarat berkas bakal caleg DPRD Kota Medan. Sedangkan PKB tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba, Rabu (18/7).

PSI Luncurkan Logo Baru Bergambar Gajah: Andy Budiman Ungkap Filosofi Solidaritas

Pandapotan menjelaskan, PKB Kota Medan tak lolos pendaftaran karena dikembalikan berkasnya. Sebab, pengurus partai tersebut tidak membawa formulir B1, B2 dan B3, yakni berkas pencalonan yang wajib ditandatangani ketua dan sekretaris saat mendaftar.

“Pengurus hanya membawa berkas calonnya (bakal caleg) yang akan diusung. Sedangkan berkas pencalonan (formulir B1, B2 dan B3) tidak dibawa,” ungkapnya.

Pandapotan mengatakan, dalam mendaftar paling penting sebenarnya adalah berkas pencalonan yang menjadi syarat diutamakan. Sedangkan berkas calonnya masih bisa menyusul untuk dilengkapi.

“Seseorang bisa diajukan menjadi caleg apabila diusulkan parpol, bukan calegnya sendiri yang maju. Sebab, sarananya harus melalui parpol,” sebutnya.

Bendera PSI Bergambar Gajah Terpasang di Solo, Jubir PSI Buka Suara

Pandapotan mengutarakan, pengurus DPC PKB Kota Medan sebenarnya sudah dua kali datang pada hari terakhir pendaftaran. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *