Kota Medan
Beranda » Berita » KPU Provinsi Sumut Tetapkan DPS di Pilkada Serentak 2024 Jadi 10,813,825 Pemilih

KPU Provinsi Sumut Tetapkan DPS di Pilkada Serentak 2024 Jadi 10,813,825 Pemilih

KPU Provinsi Sumut Tetapkan DPS di Pilkada Serentak 2024 Jadi 10,813,825 Pemilih Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 menjadi 10,813.825 dari data awal untuk dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yakni 10,915,000. Penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024 ini ditandai melalui berita acara nomor 342/PL.02.1- BA/12/2024 rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sumut tertanggal 16 Agustus 2024, di tandatangani Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dengan anggota KPU Sumut masing - masing El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy dan Sitori Mendrofa. Dari 10.813.825 jumlah pemilih hasil rekapitulasi tersebut menetapkan jumlah pemilih laki - laki sebanyak 5.324.444 dan pemilik perempuan sejumlah 5.489.381 dari jumlah TPS mencapai 25.223 yang tersebar di 455 kecamatan, 6.110 desa / kelurahan. "Kita terimakasih kepada 33 KPU Kabupaten / Kota dan penyelenggara lainnya, yang telah melaksanakan kegiatan tahapan pemutakhiran data sesuai jadwal dan berjalan dengan baik, demikian juga kepada 41.046 Pantarlih yang telah melaksanakan tugas mencoklit dengan baik dan lancar," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan saat dihubungi awak media, Minggu (18/8/2024) siang. Ketua KPU Sumut juga sampaikan terimakasihnya atas dukungan semua pihak pemerintah Provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejatisu dan Bawaslu Sumut beserta jajarannya atas pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih yang berjalan dengan baik. Disampaikannya, dengan harapan coklit menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas dan memastikan setiap warga yg telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat mengunakan hak suaranya pada Pilkada serentak yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Lebih lanjut, dikatakan Agus Arifin, rapat pleno terbuka penetapan DPS, tentunya ada tahap atau proses selanjutnya dalam rangka memutakhirkan daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPT pada tanggal 22 September 2024. "Mari bersama sama kita untuk suksesnya Pilkada 2024 mendatang," terangnya.(BP7). Teks foto : Ketua KPU Sumut bersama anggota KPU dan Komisioner Bawaslu usia mendatangi jumlah DPS.(Istimewa).

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 menjadi 10,813.825 dari data awal untuk dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yakni 10,915,000.

Penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024 ini ditandai melalui berita acara nomor 342/PL.02.1- BA/12/2024 rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sumut tertanggal 16 Agustus 2024, di tandatangani Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dengan anggota KPU Sumut masing – masing El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy dan Sitori Mendrofa.

Dari 10.813.825 jumlah pemilih hasil rekapitulasi tersebut menetapkan jumlah pemilih laki – laki sebanyak 5.324.444 dan pemilik perempuan sejumlah 5.489.381 dari jumlah TPS mencapai 25.223 yang tersebar di 455 kecamatan, 6.110 desa / kelurahan.

Anggota DPRD Sumut, Defri Pasaribu Sebut Perjuangan Raja Sisingamangaraja XII Warisan yang Harus Kita Lestarikan

“Kita terimakasih kepada 33 KPU Kabupaten / Kota dan penyelenggara lainnya, yang telah melaksanakan kegiatan tahapan pemutakhiran data sesuai jadwal dan berjalan dengan baik, demikian juga kepada 41.046 Pantarlih yang telah melaksanakan tugas mencoklit dengan baik dan lancar,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan saat dihubungi awak media, Minggu (18/8/2024) siang.

Ketua KPU Sumut juga sampaikan terimakasihnya atas dukungan semua pihak pemerintah Provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejatisu dan Bawaslu Sumut beserta jajarannya atas pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih yang berjalan dengan baik.

Disampaikannya, dengan harapan coklit menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas dan memastikan setiap warga yg telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat mengunakan hak suaranya pada Pilkada serentak yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

Lebih lanjut, dikatakan Agus Arifin, rapat pleno terbuka penetapan DPS, tentunya ada tahap atau proses selanjutnya dalam rangka memutakhirkan daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPT pada tanggal 22 September 2024.

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

“Mari bersama sama kita untuk suksesnya Pilkada 2024 mendatang,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan