Samosir-BP: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Samosir membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020.
Pengambilan formulir bagi calon PPK sudah dimulai tanggal 15 Januari. Pendaftaran penerimaan calon PPK akan dubuka mulai tanggal 18 Januari.
Anggota PPK yang akan diterima sejumlah 5 orang setiap kecamatan berarti dari 9 kecamatan Kabupaten Samosir PPK yang akan diterima sebanyak 45 orang.
Calon PPK yang akan diterima melalui beberapa tahapan. Tahap 1.seleksi berkas dari calon, 2. Ujian tertulis, 3Ujian wawancara.
Tahapan Pemilu Kepala Daerah yang sudah dilakukan KPUD Samosir masih satu tahap yang sudah selesai yaitu telah dilaksanakan sosialisasi calon perseorangan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Samosir.
Tahap yang kedua adalah seleksi calon anggota PPK Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020. Dan yang kedua ini prosenya masih berlangsung ungkap Rolina. (BP/TS)
Komentar