Nasional
Beranda » Berita » KPU Siapkan Pilkada Lanjutan untuk Paslon Tunggal yang Tak Raih Suara 50%

KPU Siapkan Pilkada Lanjutan untuk Paslon Tunggal yang Tak Raih Suara 50%

KPU Siapkan Pilkada Lanjutan untuk Paslon Tunggal yang Tak Raih Suara 50%
KPU Siapkan Pilkada Lanjutan untuk Paslon Tunggal yang Tak Raih Suara 50%

Medan,  HarianBatakpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025 jika pasangan calon (paslon) tunggal tidak memperoleh suara minimal 50 persen pada Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan oleh anggota KPU, Idham Holik, saat memonitoring rekapitulasi suara di KPU Pangkalpinang.

Idham Holik menjelaskan, “Jika paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen maka akan dilaksanakan pilkada lanjutan pada September 2025.”

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 54 ayat 2 dan 3, serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kemendagri. Jika paslon tunggal tidak memenuhi syarat suara, pilkada lanjutan akan diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku, dilansir dari  cnnindonesia.com..

KPU juga akan menerbitkan jadwal dan program untuk pilkada lanjutan tersebut. “Kami tegaskan, kami KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia,” tambah Idham.

Tahapan pilkada lanjutan tahun depan akan mengikuti prosedur yang sama dengan Pilkada Serentak 2024, di mana pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka.

Idham menekankan pentingnya menunggu hasil resmi dari KPU Pangkalpinang untuk menentukan apakah calon tunggal di daerah tersebut berhasil meraih suara di atas 50 persen.

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

Dalam perkembangan terbaru, relawan kotak kosong mengklaim unggul sementara dari pasangan petahana di Pilkada Pangkalpinang. Hasil perhitungan cepat menunjukkan kotak kosong meraih 48.528 suara (57,98 persen), sedangkan pasangan petahana hanya memperoleh 35.177 suara (41 persen).

Dengan demikian, pilkada lanjutan menjadi isu penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan calon peserta. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili dalam pemilihan kepala daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *