Pilkada
Beranda » Berita » KPU Sumut Mulai Distribusi Perlengkapan Pemilu 2024, Pastikan Semua Alat Siap Digunakan

KPU Sumut Mulai Distribusi Perlengkapan Pemilu 2024, Pastikan Semua Alat Siap Digunakan

Sumber: kompas.com

Medan, Harianbatakpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mulai mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di antara perlengkapan yang didistribusikan adalah bilik suara, tinta, kotak suara, dan kabel pengikat.

“Perlengkapan yang telah diterima di kabupaten dan kota mencakup bilik suara, kotak suara, dan tinta. Namun, terdapat beberapa perlengkapan yang kurang, dan kami telah mengajukan klaim untuk pencetakannya,” ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik, Kotaris Banurea, pada Rabu (2/10/2024).

KPU Siapkan Sirekap Mobile untuk Pilkada 2024, Fitur Baru Ditambahkan

“Rata-rata, 33 kabupaten dan kota sudah menerima perlengkapan tersebut. Formulir dan surat suara belum tersedia,” tambahnya.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, diperlukan beberapa jenis perlengkapan, termasuk perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

Perlengkapan pemungutan suara telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pada Pilkada serentak 2024, kotak suara akan tetap menggunakan jenis kardus yang digembok, yang diadakan melalui kerjasama dengan pihak pusat di Jakarta.

Debat Kedua Calon Gubernur Sumut: Fokus pada Daya Saing dan Pembangunan Berkelanjutan

“Kotak suara kardus sama seperti yang sebelumnya. Hanya saja, ini adalah cetakan baru. Jenisnya tetap sama, yaitu kardus yang digembok. Kotak suara ini akan langsung dikirim ke kabupaten dan kota dari Jakarta,” jelasnya.

“Kami bertanggung jawab untuk menerima kotak suara tersebut. Kita membeli dan membayar. Kita juga akan memantau pengiriman ini,” tambah Kotaris Banurea.

Ia mengingatkan KPU kabupaten dan kota untuk melakukan pengecekan secara teliti saat menerima perlengkapan pemilu. Jika ada kekurangan, segera laporkan untuk pengadaan tambahan.

“Penghitungan jumlah perlengkapan yang diterima sebelum menandatangani adalah hal yang sangat penting. Pastikan semua perlengkapan dalam keadaan baik. Segera laporkan kekurangan kepada pihak pengadaan agar bisa dicetak dan dikirim kembali,” ujarnya.

Dalam Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2018, disebutkan bahwa perlengkapan pemungutan suara adalah peralatan yang digunakan dalam proses pemungutan suara dan secara langsung mendukung pelaksanaan Pemilu.

Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 15 Tahun 2018, berikut adalah tujuh perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam Pemilu 2024: sampul kertas, tanda pengenal untuk petugas KPPS/KPPSLN, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, pena bolpoin, gembok atau alat pengaman lainnya, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, stiker kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu untuk tunanetra, daftar pasangan calon dan daftar calon tetap, serta salinan daftar pemilih tetap.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *