Berita
Beranda » Berita » KPU Sumut Rakor Penyelesaian Permasalahan di Mahkamah Konsitusi

KPU Sumut Rakor Penyelesaian Permasalahan di Mahkamah Konsitusi

Ketua KPU Sumut memberikan sambutan dalam kegiatan rakor.(Istimewa)

Medan, Harianbatakpos.com – KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) persiapan penyelesaian perkara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan diselenggarakan pada tanggal 19 – 20 Desember 2024, kemarin di Hotel JW Marriott Medan.

Rakor secara resmi dibuka oleh Agus Arifin Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh El Suhaimi Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dan Mufti Ardian Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara.

GASI UMA Gelar Rapat Istimewa di Taman Hutan Raya: Teguhkan Peran Psikologi dalam Pelestarian Ruang Terbuka Hijau

Adapun peserta dalam bimtek tersebut adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Staf Subbag yang membidangi Hukum KPU Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menegaskan bahwa penyelenggara harus mengakomodir aspirasi dari calon kepala daerah.

“Kita harus bekerja dengan profesional,” terangnya dalam release yang diterima awak media, Minggu (29/12/2024).(BP7).

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan