Medan, HarianBatakpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Muhammad Bobby Nasution-Surya sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin, didampingi seluruh anggota KPU Sumut di Medan, pada Rabu (5/2/2025).
“Menetapkan Muhammad Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,” ujar Agus Arifin dalam rapat pleno tersebut.
Dalam Pilkada Sumut 2024, pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara dari total 10.771.496 pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 5 Februari 2025.
Proses Penetapan Hasil Pilkada Sumut 2024
Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan MK No 247/PKPU.Gub-XXII/2025, yang mengesahkan hasil pemilihan secara resmi. Usai rapat pleno, Ketua KPU Sumut beserta seluruh anggota menyerahkan secara simbolis salinan berita acara penetapan kepada pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya.
Agus Arifin menyampaikan bahwa setelah penetapan ini, pihaknya akan mengusulkan pasangan terpilih kepada pemangku kebijakan terkait guna menjalani proses pelantikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 5 Februari 2025 di Medan,” tambahnya.
Pada Pilkada Sumatera Utara 2024, jumlah pemilih yang menggunakan hak suara mencapai 5.885.744 orang. Pemungutan suara dilakukan di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Komentar