Medan, HarianBatakpos.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di tiga Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, yaitu Kota Medan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024. PSU ini dilaksanakan untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di ketiga daerah tersebut.
Khusus untuk Kota Medan, PSU akan dilaksanakan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di empat kecamatan: Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Area, dan Medan Selayang.
“Untuk di Kota Medan ada 4 kecamatan, masing-masing 1 TPS, yang menggelar PSU,” ungkap Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung kepada VIVA pada Selasa siang, 3 November 2024.
Robby menjelaskan bahwa untuk PSU di Kecamatan Medan Selayang dan Medan Polonia, masih dilakukan pembahasan dan kajian di KPU Sumut.
“Tapi yang 2 terakhir belum kita putuskan, menunggu kajian di rapat pleno pimpinan,” jelasnya.
Di Kabupaten Humbahas, PSU akan dilaksanakan di satu TPS di Desa Janji, Kecamatan Dolok Sanggul. Sedangkan di Kabupaten Nisel, PSU akan diadakan di tiga kecamatan dengan total enam TPS.
Pelaksanaan PSU ini didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu, yang ditindaklanjuti oleh KPU. Di Kota Medan, PSU diadakan setelah Bawaslu Kota Medan menemukan adanya masyarakat yang mencoblos surat suara secara berulang, terutama di Kecamatan
Medan Labuhan dan Medan Area. Temuan ini menimbulkan kebutuhan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pemungutan suara.
Dalam penyelenggaraan PSU ini, KPU Sumut melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan dari masing-masing daerah.
Rakor ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan PSU di Kabupaten Nias Selatan, Humbang Hasundutan, dan Kota Medan, memastikan semua pihak siap untuk mendukung kelancaran pemungutan suara ulang.
Komentar