MEDAN-BP: Ketua KPU Tapanuli Utara (Taput) Rudolf Sirait melakukan klarifikasi atas tuduhan kecurangan yang dilakukan pihaknya.
Melalui surat klarifikasi KPU Taput yang ditandatani Ketua KPU Taput Rudolf Sirait, anggota Kopman Pasaribu, Barisman Panggabean, Galumbang Hutagalung, dan Dra Junita Siregar dikirimkan ke KPU Sumut, membantah dengan tegas adanya tuduhan kecurangan berupa pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Taput dan 2 orang staf KPU Kab. Tapanuli Utara.
“Tuduhan itu tak benar dilakukan anggota saya, tulis Rudolf dalam suratnya dan isi suratnya pihak KPU Taput mengaku surat suara telah didistribusikan ke masing-masing TPS dan sisanya disimpan di gudang logistik KPU Taput.
Perlu diketahui kunci gudang dipegang oleh masing-masing Panwaslih serta Petugas Polres Taput. Sehingga tidak memungkinkan ketiga orang tersebut melakukan pencoblosan surat suara sebagaimana dituduhkan, terang Rudolf.
Dalam keterangan, situasi pasca pemungutan dan penghitungan suara, KPU Kabupaten Tapanuli Utara terkesan ada intimidasi dari pihak pihak tertentu. Akibat nya kinerja KPU tidak nyaman melakukan aktifitas.
Untuk itu apabila ada pihak-pihak yang mencurigai kinerja KPU KabupatenTaput, kami minta kepada yang merasa tidak adil supaya menempuh jalur hukum.
Sementara Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea membenarkan ada surat KPU Taput diterima.
Dalam keterangan nya kepada wartawan diaula rapat KPU Sumut, Jumat (29/6/2018) petang, bahwa proses pemilihan di KPU Kabupaten Tapanuli Utara tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku sesuai asas penyelenggara Pemilihan dan tetap mengedepankan profesional dan netralitas.
Mulia Banurea mengatakan, penyelengaraan Pilgubsu dan Pilkada berjalan lancar, aman dan kondusif. Ini menunjukkan warga Sumut sudah semakin dewasa dalam melaksanakan Pilgubsu Walaupun diketahuii ada konflik di KPU Taput.
Soal kerusuhan kembali berlanjut, kata Mulia, Kapolda menjamin keamanan Komisioner dan petugas KPU Taput. Diharapkan pihak KPU sudah dapat bekerja mengejar situng KPU sesuai yang diatur dalam regulasi.
Kapolda sudah memberi jaminan keamanan di Taput. Seketika itu Kapoldasu telah memerintahkan Kapolres Taput untuk memproses secara hukum pelaku yang dengan sengaja terhadap mehalang-halangi tahapan Pilgub di Taput.
Bagi Paslon yang merasa tidak puas terhadap pelaksanaan Pilkada hendaknya mengajukan gugatan.
Menyangkut kelalaian administrasi bisa melapor ke Panwas. Jika ada selisih perhitungan suara, silahkan gunakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pungkasnya.BP1
Komentar