Nasional
Beranda » Berita » KPU Terjepit Putusan MK Jelang Pilkada 2024

KPU Terjepit Putusan MK Jelang Pilkada 2024

KPU Terjepit Putusan MK Jelang Pilkada 2024
KPU Terjepit Putusan MK Jelang Pilkada 2024

Sleman, HarianBatakpos.com – Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024 telah diketok, menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam posisi sulit. Ketua KPU menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil lembaganya untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengibaratkan lembaganya seperti “terjepit, dipenyet bak hamburger” di antara keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Jawa yang digelar di Royal Ambarrukmo, Sleman, pada Rabu (21/8/2024), Afifuddin menjelaskan tantangan yang dihadapi KPU. Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota, yang dihitung saat pelantikan. Akibatnya, posisi KPU kini seperti hamburger yang terjepit di antara dua keputusan penting.

“Posisi KPU itu ibarat hamburger, di tengah dan penyet, Pak. Di sini ada putusan, di sana ada putusan, dan semuanya lembaga-lembaga yang juga punya kewenangan. Semuanya diserahkan kepada KPU bagaimana menindaklanjutinya,” kata Afifuddin.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Lebih lanjut, Afifuddin menyebutkan bahwa KPU baru saja menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa kajian lebih lanjut diperlukan untuk menentukan langkah-langkah berikutnya. Dalam hal ini, KPU perlu berkonsultasi dengan pembuat undang-undang untuk memastikan langkah-langkah yang akan diambil sejalan dengan hukum yang berlaku.

“Tapi ini ada jalurnya, kita pertama-tama akan konsultasi dengan pembuat undang-undang. Bapak Ibu, ini ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sama seperti kemarin ketika ada putusan Mahkamah Agung (MA), kami akan mengonsultasikan ini ke Komisi II. Surat kami kirim hari ini,” ujarnya.

Afifuddin juga menyebut bahwa setelah konsultasi ini, langkah selanjutnya adalah melakukan harmonisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) yang sudah ada, termasuk materi-materi dalam PKPU 8 yang kemungkinan besar akan diubah.

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan