Jakarta, Harianbatakpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan surat penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Surat penetapan ini dibacakan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 dalam pemilihan umum 2024,” kata Afifuddin di Gedung DPR/MPR, Minggu, 20 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara, atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. Perolehan ini juga memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia.
“Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 24 April 2024,” tambahnya.

Komentar