Medan, HarianBatakpos.com – Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) dari jabatannya sebagai Presiden. Proses pemakzulan ini menandai babak baru dalam sejarah politik Korsel, meskipun masih ada langkah lanjutan di Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan proses ini.
Pada Sabtu, 14 Desember, parlemen Korsel menggelar pemungutan suara yang menghasilkan 204 suara mendukung pemakzulan Yoon Suk Yeol, sementara 85 suara menolak. Tiga anggota memilih abstain dan delapan suara dibatalkan.
Pemakzulan ini dipicu oleh pengumuman darurat militer yang mengejutkan banyak pihak. Menurut laporan AFP, keputusan ini adalah hasil dari ketidakpuasan publik yang meluas.
Setelah pemakzulan, Perdana Menteri Han Duck-soo kini menjabat sebagai Presiden sementara. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan nasib Yoon, dikutip dari detik.com.
Jika Mahkamah Konstitusi mendukung pemakzulan ini, Yoon akan menjadi Presiden kedua dalam sejarah Korsel yang dimakzulkan.
Partai oposisi, terutama Partai Demokrat, menyambut baik keputusan ini sebagai “kemenangan rakyat”. Pemimpin fraksi Partai Demokrat, Park Chan-dae, menyatakan, “Pemakzulan hari ini adalah kemenangan besar rakyat.”
Hal ini menunjukkan adanya dukungan kuat dari masyarakat terhadap keputusan parlemen. Di luar gedung parlemen, sekitar 200.000 orang berkumpul untuk menunjukkan dukungan terhadap pemecatan Presiden.
Meskipun upaya pemakzulan sebelumnya gagal karena ketidakcukupan kuorum, situasi ini menunjukkan bahwa ketegangan politik di Korsel semakin meningkat. Publik menginginkan perubahan, dan langkah ini menjadi sinyal bahwa suara rakyat mulai didengar.
Proses pemakzulan Yoon Suk Yeol adalah contoh nyata dari dinamika politik yang kompleks di Korsel. Keputusan Mahkamah Konstitusi ke depan akan menjadi faktor penting dalam menentukan stabilitas politik negara ini.
Komentar