Headline Hukum
Beranda » Berita » Kronologi OTT KPK Pejabat PUPR Terkait Proyek Jalan di Sumatera Utara Senilai Rp231,8 Miliar

Kronologi OTT KPK Pejabat PUPR Terkait Proyek Jalan di Sumatera Utara Senilai Rp231,8 Miliar

Kronologi OTT KPK Pejabat PUPR Terkait Proyek Jalan di Sumatera Utara Senilai Rp231,8 Miliar
Gedung KPK RI. (Istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi Sumatera Utara lewat dua operasi tangkap tangan KPK yang digelar pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Operasi ini terkait dugaan praktik suap dan pengaturan lelang proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Dari hasil penindakan, total nilai proyek yang dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar. KPK menahan lima tersangka, terdiri dari pejabat dan pihak swasta, serta mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek.

Proyek Jalan Sumut Dikorupsi Sejak 2023

Dalam perkara pertama, KPK menemukan indikasi korupsi pada proyek-proyek Dinas PUPR Sumatera Utara, di antaranya:

Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Tersangka Kasus Korupsi: Duit Rp231 Juta Jadi Bukti

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun anggaran 2023 hingga 2025.

  • Rehabilitasi Jalan dan penanganan longsoran tahun 2025.

Nilai proyek di sektor ini mencapai lebih dari Rp100 miliar. Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), bersama bawahannya Rasuli Efendi Siregar (RES), diduga memerintahkan penunjukan langsung PT DNG sebagai kontraktor tanpa proses lelang resmi. Direktur PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dituding mengatur dan memenangkan proyek melalui platform e-catalog, dengan pemberian suap kepada para pejabat.

Suap Proyek Jalan Nasional di PJN Wilayah I

Sementara itu, dalam perkara kedua, praktik korupsi ditemukan dalam proyek pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot yang dikelola oleh Satker PJN Wilayah I. Proyek ini bernilai lebih dari Rp150 miliar. KPK menduga Heliyanto (HEL), selaku PPK PJN Wilayah I, menerima uang suap sebesar Rp120 juta dari KIR dan anaknya, Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), yang merupakan Direktur PT RN.

Pecat Karyawan, Manajer Terluka Parah di Halmahera Tengah

HEL diduga mengatur sistem e-catalog agar kedua perusahaan tersebut kembali memenangkan proyek di wilayah kerjanya.

Lima Tersangka Ditahan

Berikut lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut

  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua/PPK

  3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

  4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG

  5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana suap pejabat, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

KPK Imbau Kerja Sama Penegakan Hukum

KPK menegaskan akan terus menelusuri proyek lain yang berpotensi bermasalah. Lembaga antirasuah juga mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menjadi titik rawan korupsi di berbagai daerah. Melalui program MCSP dan Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK akan mengintensifkan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan, terutama yang dibiayai APBN dan APBD.

Ikuti informasi akurat dan cepat lainnya hanya di saluran WhatsApp harianbatakpos.com:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *