Uncategorized
Beranda » Berita » Kronologi Perkosa Perawat, Eks Driver GoCar dengan Modus ‘Usir Jin’

Kronologi Perkosa Perawat, Eks Driver GoCar dengan Modus ‘Usir Jin’

Ilustrasi Pemerkosaan dengan alasan Pengusiran Jin. Foto: Istimewa

Bogor-BP: Eks driver GoCar bernama Hendrianto (54) ditangkap polisi setelah memperkosa seorang perawat. Hendrianto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pemerkosaan tersebut.

“Di mana tersangka dikenakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni Erwanto dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2021).

Berikut kronologi pemerkosaan eks driver GoCar terhadap penumpang perawat sebagaimana dijelaskan Kompol Dhoni:

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Kamis 16 Desember:
Korban Pesan GoCar
Awalnya korban pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jaksel. Korban memesan angkutan online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama Jaksel.

Sepanjang perjalanan pulang, korban dan sopir melakukan percakapan. Hingga akhirnya korban tiba di rumahnya di Kota Bogor.

Korban Diperkosa di Rumahnya
Setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan. Modus pelaku adalah dengan mengatakan bahwa korban sedang diganggu Jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara perlahan.

Korban Lapor ke Polda Metro
Atas kejadian yang dialami korban, korban melaporkan kejadiannya ke Polda Metro Jaya.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

“Informasinya korban sudah membuat laporan ke Polda, baru semalam itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Minggu (19/12).

Pelaku Ditangkap
Selanjutnya pada Sabtu (18/12) dan Minggu (19/12), Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku Hendrianto ditangkap di rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/12).

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Bogor Kota karena lokasi kejadian di Kota Bogor. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Polda Metro sudah mengamankan driver tersebut dan sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (19/12).(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *