Harianbatakpos.com , Gunungkidul – Proyek pembangunan beach club yang dilakukan oleh Raffi Ahmad di Gunungkidul telah menimbulkan protes dari berbagai pihak. Kabar terbaru, Raffi Ahmad mengumumkan pengunduran dirinya dari proyek beach club tersebut.
Melalui akun Instagramnya @raffinagita1717, Raffi Ahmad menyampaikan pernyataannya dalam sebuah video yang dikutip dari detikHot pada Rabu (12/6/2024).
Dalam pernyataannya, Raffi menyatakan bahwa dia memahami kekhawatiran masyarakat terkait proyek beach club yang dianggap berpotensi merusak lingkungan. Oleh karena itu, Raffi mengambil keputusan untuk mundur karena prinsip bisnisnya mengacu pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya dengan ini menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan dalam proyek ini,” ucap Raffi Ahmad dengan tegas, seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Protes terhadap proyek pembangunan beach club milik Raffi Ahmad di kawasan pantai Krakal, Gunungkidul, telah muncul dari berbagai kalangan. Mulai dari WALHI Jogja hingga petisi yang dibuat oleh Muhammad Raafi melalui laman change.org.
Berikut adalah kronologi protes terhadap pembangunan proyek beach club yang berujung pada pengunduran diri Raffi Ahmad:
16 Desember 2023: Raffi Ahmad Mengumumkan Rencana Proyek Beach Club
Melalui akun Instagramnya @raffinagita1717, Raffi Ahmad mengungkapkan rencana pembangunan beach club di pantai Krakal. Dalam unggahan tersebut, Raffi membagikan beberapa foto yang menampilkan dirinya dan panorama pantai Krakal.
“Yogyakarta!!!! Gunung Kidul Pantai Krakal. Mohon doanya agar segera terlaksana. Insya Allah, awal tahun 2024 kita akan memulai pembangunan untuk Villa, Beach Club, dan Resort Spa… Mari majukan pariwisata dan ekonomi bangsa,” demikian keterangan dalam postingan tersebut pada 16 Desember 2023.
19 Desember 2023: Dinas Daerah Mengonfirmasi Proyek Raffi Ahmad
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, membenarkan rencana pembangunan resort dan beach club yang dimiliki oleh Raffi Ahmad.
“Rencananya adalah untuk membangun semacam resort villa, beach club, dan villa. Rencananya akan dibangun di kawasan Pantai Krakal di sebelah utara,” kata Suhartanta kepada detikJogja melalui telepon pada Selasa, 19 Desember 2023.
21 Desember 2023: WALHI Menyoroti Dampak Lingkungan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jogja mengkritik proyek pembangunan beach club milik Raffi Ahmad. WALHI khawatir proyek tersebut akan berdampak negatif pada Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu di Pantai Krakal. Mereka juga mempertanyakan analisis dampak lingkungan (AMDAL) proyek tersebut.
“Proyek ini masih bisa digagalkan karena belum ada AMDALnya,” ungkap Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi WALHI Jogja, Elki Setiyo Hadi, melalui pesan singkat pada Kamis, 21 Desember 2023.
WALHI Jogja juga menyoroti bahwa pembangunan beach club Raffi di KBAK Gunungsewu melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK. Menurut peraturan tersebut, KBAK merupakan kawasan lindung geologi.
Dalam pernyataannya, WALHI Jogja menjelaskan bahwa KBAK di Pantai Krakal adalah zona perlindungan air tanah, zona rawan banjir, dan zona rawan amblesan tinggi. Dengan adanya proyek pembangunan beach club, kawasan karst tersebut dapat rusak.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Harry Sukmono, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima dokumen proyek dari Raffi Ahmad. Dia juga mengonfirmasi bahwa KBAK telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja.
21 Maret 2024: Munculnya Petisi Penolakan Proyek Beach Club
Muhammad Raafi membuat petisi penolakan pembangunan beach club milik Raffi Ahmad di Gunungkidul. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 40 ribu orang. Raafi menyoroti dampak negatif dari proyek tersebut, termasuk potensi kekeringan dan kerusakan pada kawasan karst. Dia juga menyatakan bahwa proyek ini hanya menguntungkan pihak investor.
Raafi meminta agar rencana pembangunan beach club di Gunungkidul dibatalkan dan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, untuk memperketat pemberian izin hotel dan resort di kawasan karst yang seharusnya dilindungi.
11 Juni 2024: Pemerintah Daerah Mengkonfirmasi Belum Ada Izin
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin dari Raffi Ahmad terkait proyek beach club tersebut. Riyanti juga mengungkapkan bahwa Bupati Gunungkidul belum mengeluarkan izin apapun terkait pembangunan beach club milik Raffi Ahmad.
Melalui akun Instagramnya, Raffi Ahmad menyatakan pengunduran dirinya dari proyek tersebut. Dia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena prinsip bisnisnya yang menghormati aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat.
Komentar