Batak Pos – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan akan menyerukan dua tuntutan utama dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2024 pada 1 Mei 2024. Dua tuntutan tersebut adalah pertama, mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, dan kedua, menghapus outsourcing serta menolak upah murah.
“Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM; Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).
Said menjelaskan sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut. Pertama, adalah kembalinya konsep upah minimum rendah. Kedua, adalah faktor outsourcing seumur hidup yang memberikan kebebasan tanpa batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketiga, sistem kerja kontrak yang berulang-ulang, bahkan hingga 100 kali kontrak.
Keempat, pesangon yang rendah, di mana aturan sebelumnya memberikan dua kali pesangon saat pemutusan hubungan kerja, namun saat ini hanya 0,5 kali. Kelima, adalah kemudahan dalam melakukan PHK, yang membuat buruh kehilangan kepastian kerja. Keenam, adalah pengaturan jam kerja fleksibel, dan ketujuh, adalah pengaturan cuti yang tidak memberikan kepastian upah.
Kedelapan, adalah terkait dengan tenaga kerja asing, dan kesembilan, adalah dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya dihapuskan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
“Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia,” ujarnya. Said juga menilai, Omnibus Law Cipta Kerja telah membuat kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah.
Komentar