Berita Daerah
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Jefri Suprayogi : Hukum Diterapkan Polsek Helvetia Aneh

Kuasa Hukum Jefri Suprayogi : Hukum Diterapkan Polsek Helvetia Aneh

Jefri Suprayogi dan kuasa hukumnya ketika di Mapolsek Helvetia.(BP/Reza Pahlevi)

 

Medan-BP: Terkait kasus dugaan pemerasan Rp 200 juta dan penahanan satu unit mobil Pajero Sport yang dilakukan oleh oknum Wakil Kepala Polsek Helvetia, Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Polisi berinisial DK. Jefri Suprayogi selaku korban atau pemilik mobil itu mendatangi kantor polisi itu, untuk diperiksa sabagai saksi, Rabu 16 Desember 2020.

Namun, lelaki yang memiliki nama lengkap Muhammad Jefri Suprayudi yang didampingi penasehat hukumnya, Roni Panggabean SH dan juga Jhon Sipayung SH, mengaku tidak menerima atau menolak jika diperiksa sebagai saksi. Sebab, dia awalnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Roni Panggabean SH dan Jhon Sipayung SH, selaku penasehat hukum Muhammad Jefri Suprayudi mengungkapkan penolakan itu kepada sejumlah awak media.

“Kami jelas menolak klien kami diperiksa sebagai saksi, karena sebelumnya klien kami korban, sudah menjadi tersangka. Tapi mengapa hari ini diperiksa sebagai saksi, ini sangat aneh,” kata Roni bersama dengan Jhon.

Roni mengaku akan mematuhi proses hukum, setelah ada proses dari pihak Propam Polda Sumut.

“Kami akan mematuhi hukum, setelah adanya proses dari pihak Propam Polda Sumut,” ungkapnya.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Dia mengaku bingung kenapa kasus yang menimpa kliennya tersebut ditutupi oleh pihak Polda Sumut, khususnya Polrestabes Medan, Polsek Helvetia.

“Jenderal aja bisa di copot. Bahkan dipenjara. Ini kenapa oknum Wakapolsek kasusnya ditutup-tutupi,” tegasnya.

Roni betul-betul menolak klien diperiksa sebagai saksi, dan dirinya memastikan tidak akan gentar.

“Kita akan tetap menaati hukum, kita tunggu gelar perkara dari Propam Polda Sumut,” tuturnya.

Dikatakannya, dirinya juga masih percaya kepada Kapolda Sumatera Utara. Jika ada anggota yang tidak berintegritas, harus ditindak.

“Kita masih percaya kepada Kapolda Sumatera Utara yang punya integritas dalam menangani perkara ini. Dan masih banyak perwira mampu melindungi menyanyomi masyarakat, itu seharusnya tugas polisi,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan AKP DK sudah sampai di Propam Polda Sumut dan telah ditangani oleh tim penyidik.

Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Martuani Sormin membenarkan adanya penanganan kasus itu.

“Sudah perkara itu sudah ditangani oleh Propam Polda Sumut,” kata Martuani kepada sejumlah awak media, Selasa 15 Desember 2020.

Akan tetapi, jenderal bintang dua ini belum membeberkan sejauh mana penanganan perkara yang diduga melibatkan anggotanya.

Terpisah, Kepala Polsek Helvetia, Komisaris Polisi Pardamean Hutahaean ketika dikonfirmasi mengaku adanya peristiwa itu.

“Iya, saya sudah mendengar anggota saya dilaporkan ke Propam. Kami bekerja sudah sesuai prosedur hukum,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport milik Muhammad Jefri Suprayudi dilakukan oleh personel Polsek Helvetia.

Muhammad Jefri, selaku korban, menjelaskan kejadian awal sebagaimana ia bisa diperas oleh oknum Polsek Helvetia. Jefri mengatakan, awalnya dia sedang makan di tempat kuliner Mega Park, Jalan Kapten Muslim, Jumat 11 September 2020 lalu. Saat makan, dia dihampiri oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Helvetia.

Dirinya didugakan membawa narkotika jenis sabu, padahal menurutnya bukan pemakai narkoba. Di lokasi Mega Park, dia diperiksa oleh aparat kepolisian dari Polsek Helvetia.

“Selesai makan saya dihadang oleh oknum Polsek Helvetia. Saya dituduh membawa narkoba, kemudian saya digeledah,” kata Jefri, kepada awak media, didampingi kuasa hukumnya, Roni Panggabean SH dan Jhon Sipayung di Mapolda Sumut.

Karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil bermerek Pajero Sport miliknya.

“Kemudian, saya diminta menunjukkan surat-surat mobil. Kita tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung dibawa ke Polsek,” ucapnya.

Saat berada di Polsek Helvetia, petugas melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian, dengan dugaan membawa narkoba. Akan tetapi, menurutnya tidak terbukti, lantaran bukan pemakai atau pengedar.

Selanjutnya, karena tidak menemukan bukti-bukti kuat pemakai narkoba, Jefri mengatakan, oknum mencari masalah lain, agar ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya diperiksa di Polsek, saya disuruh melepaskan pakaian karena diduga membawa narkoba. Tidak ditemukan, karena saya bukan pemakai narkoba, mereka mencari masalah yang lain,” jelasnya.

Diakuinya, bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tersebut tidak mengenakan plat kendaraan asli. Namun, menurutnya kendaraan tersebut tidak bodong, melainkan surat-surat kelengkapan berkas kendaraan ada.

Diakuinya, kendaraan tersebut juga sempat dipakai oleh seorang Babinsa jajaran Kodam I/BB, yang ia kenal mengenakan kendaraannya untuk keperluan pribadi. Dengan keperluan itu, dijelaskan, maka plat mobil Pajero Sport diubah sementara.

“Karena kebetulan kendaraan saya dipakai, dan plat tidak asli, saya dibilang pemalsuan dokumen. Padahal plat kendaraan saya yang asli ada, dibilanglah saya sebagai pemalsuan dokumen,” ungkapnya.

Waktu itu, status Jefri masih sebagai saksi, ketika keesokan harinya, Sabtu 12 September 2020, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam pemalsuan dokumen. Dengan penetapan sebagai tersangka, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia. Saat berada di ruang penyidik, Jefri diminta untuk dapat segera menyerahkan uang Rp 400 juta, agar dapat dilepaskan dengan permasalahan pemalsuan dokumen kendaraan.

Akan tetapi, Jefri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu. Kemudian, Wakapolsek Helvetia, meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta.

“Tak lama kemudian, mereka meminta kepada saya untuk dapat menyerahkan uang Rp 400 juta. Namun saya diminta oleh Wakapolsek untuk segera mengeluarkan uang itu, agar dapat bebas. Kemudian, saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada orang suruhan Wakapolsek dan uang itu diserahkan oleh adik saya diwarung Atok di Jalan Gagak Hitam, selanjutnya yang itu diduga langsung diterima oleh Wakapolsek,” terangnya.

Kini, dia berharap agar Polda Sumut, melalui Bidang Propam dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polsek Helvetia yang melakukan pemerasan terhadapnya.

“Saya datang ke Polda Sumut untuk melaporkan semua kasus pemerasan terhadap saya kepada Propam Polda Sumut. Selain itu, mobil Pajero Sport dan Handphone milik saya masih ditahan mereka tanpa surat penyitaan,” terangnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan