HarianBatakpos,com, JAKARTA – BP: Pemerintah Kuba telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait serangan yang dilancarkan oleh Tel Aviv ke wilayah Palestina, Gaza. Lebih dari 37.000 warga Palestina dilaporkan tewas akibat serangan tersebut.
Kuba menegaskan bahwa Israel, yang didukung oleh Amerika Serikat (AS), telah melanggar Konvensi Jenewa sebagai kekuatan pendudukan dengan mengabaikan kewajiban yang diatur dalam konvensi tersebut.
Dalam pengumuman yang disampaikan melalui Radio Havana Cuba, Kuba menyoroti bahwa Israel tidak mematuhi kewajiban sesuai Konvensi Jenewa Keempat terkait perlindungan warga sipil selama perang, dengan perlindungan dari AS. Kuba mengecam praktik genosida, apartheid, pemindahan paksa, dan hukuman kolektif yang dijalankan oleh Israel, dan menegaskan bahwa hal-hal tersebut tidak dapat diterima dalam tatanan dunia yang beradab, seperti disadur dari laman CNBC Indonesia.
Laporan yang diajukan oleh Kuba ini mendapat dukungan dari Kementerian Luar Negeri Palestina, yang mengapresiasi komitmen Kuba terhadap keadilan dan supremasi hukum internasional. Langkah Kuba untuk membawa masalah ini ke ICJ memperlihatkan solidaritas dan persahabatan historis antara kedua negara, serta menunjukkan keberpihakan terhadap aturan internasional.
Keputusan Kuba untuk melaporkan Israel ke ICJ merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan menegaskan ketaatan terhadap norma hukum internasional. Bersama dengan upaya dari Afrika Selatan dan perintah penangkapan dari Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional terhadap pemimpin Israel, langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat internasional menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang yang terjadi.
Pemerintah Israel dihadapkan pada tekanan internasional yang semakin meningkat, termasuk resolusi perdamaian dari Dewan Keamanan PBB yang menyerukan penghentian serangan di Gaza. Meskipun demikian, Tel Aviv terus melanjutkan operasinya di Gaza, menunjukkan keteguhan sikap yang kontroversial.
Israel akan menghadapi tantangan besar dalam menghadapi tuntutan hukum internasional dan tekanan dari berbagai pihak terkait kebijakan agresifnya. Keputusan untuk melawan keputusan ICC juga menunjukkan keteguhan Israel dalam menjaga kepentingan nasionalnya, namun juga menuai kritik sebagai tindakan anti semit baru.
Komentar