Jakarta, harianbatakpos.com – Hukum jual beli kulit hewan kurban kembali menjadi perbincangan menjelang Idul Adha. Banyak umat Islam bertanya-tanya, apakah menjual kulit kurban diperbolehkan dalam syariat Islam? Jawaban para ulama tegas menjual kulit hewan kurban hukumnya haram, sebagaimana dagingnya yang juga tidak boleh diperjualbelikan.
Dalam Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 4 karya Wahbah az-Zuhaili dijelaskan bahwa menjual bagian tubuh hewan kurban, seperti kulit, lemak, daging, kepala, dan rambut hukumnya haram. Rasulullah SAW memerintahkan agar semua bagian kurban dibagikan kepada yang membutuhkan, bukan diperjualbelikan.
Hukum menjual kulit hewan kurban sama seperti daging kurban yang tidak boleh dijual. Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak sah kurbannya.” (HR Ahmad)
Penegasan ini menunjukkan bahwa tindakan menjual kulit hewan kurban membatalkan keabsahan ibadah kurban itu sendiri. Ini berlaku baik untuk kurban wajib maupun sunnah.
Namun, menurut Abu Abdil A’la Hari Ahadi dalam buku Fikih Kurban, larangan ini hanya berlaku bagi orang yang berkurban. Jika kulit kurban diberikan kepada fakir miskin atau wakilnya, maka mereka dibolehkan menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualannya. Hal ini merujuk pada nukilan dari Al-Majmu’ah ats-Tsaniyyah.
Tidak diperbolehkan juga memberi bagian tubuh hewan kurban, termasuk kulitnya, kepada tukang sembelih sebagai upah. Dalam hadits riwayat Bukhari, Ali bin Abi Thalib RA menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang memberikan bagian hewan kurban kepada penyembelih sebagai bayaran. Sebaliknya, upah penyembelih harus dibayar dengan uang atau harta pribadi dari pemilik kurban.
Namun jika penyembelih termasuk orang miskin atau diberikan sebagai hadiah, maka dia tetap boleh mendapatkan bagian kurban karena termasuk dalam golongan yang berhak.
Selain itu, kulit kurban boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi, seperti dibuat sarung pedang, wadah air, atau jubah. Aisyah RA bahkan pernah menggunakan kulit kurban sebagai tempat air di rumahnya.
Menariknya, dalam pendapat lain, Muhammad Na’im Hani Sa’i melalui buku Fikih Jumhur yang merujuk Kitab Bidayatu Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd, menjelaskan bahwa menukar kulit hewan kurban dengan barang diperbolehkan, asalkan bukan dengan uang. Pendapat ini juga dikemukakan oleh ulama Abu Hanifah, meski sebagian lainnya seperti Atha memperbolehkan penukaran dengan apa pun secara mutlak.
Kesimpulannya, menjual kulit hewan kurban adalah haram, terutama jika dilakukan oleh orang yang berkurban. Namun boleh dimanfaatkan untuk pribadi atau diberikan kepada fakir miskin yang boleh menjualnya.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar