Batubara, harianbatakpos.com – Satresnarkoba Polres Batubara menangkao seorang pria berinisial SM sekaligus menggagalkan pengiriman 25 kilogram daun ganja kering.
Rencananya, terduga pelaku akan mengirimkan ganja kering itu melalui jasa pengiriman paket di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh. Daun ganja itu sudah dikemas dalam bungkus plastik isi 1 kilogram dan dimasukkan dalam dua kardus besar.
Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi, Senin (9/6/2025), membenarkan adanya penangkapan itu.
“Polisi menangkap pelaku, Sabtu (31/5/2025) di rumahnya. Seketika polisi melakukan penyergapan dan berhasil menangkap SM. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu bungkus daun ganja seberat 100 gram di atas lemari di dapur rumah SM,” katanya.
SM mengakui bon faktur itu merupakan bukti pengiriman paket berupa 25 bungkus daun ganja seberat total 25 kilogram melalui salah satu jasa pengiriman paket di Lima Puluh Kota.
“Satresnarkoba Polres Batubara masih melakukan pengembangan jaringan narkoba jenis daun ganja kering ini,” terangnya. (BP7)
Komentar