Medan, Harianbatakpos.com – Kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan empat kurir narkoba jenis ganja melalui pengangkutan atau ekspedisi di Jalan Menteng Raya, Kota Medan.
Adapun empat orang yang diamankan itu diantaranya MM alias M (22), warga Kecamatan Medan Denai, RM alias R (23), warga Kecamatan Percut Seituan, I alias E (23), warga Kecamatan Tanjung Morawa dan MSM alias M (19), warga Medan.
PS Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis, mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari salah satu pemilik pengangkutan atau ekspedisi yang menemukan paket berisi narkoba.
“Setelah menerima laporan itu personel dibantu TNI melakukan penyelidikan atas pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja tersebut,” katanya Minggu (8/9/2024).
Adrian mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diamankan empat orang di wilayah Kota Medan dan Deliserdang dengan menyita barang bukti ganja sebanyak 10 bungkus seberat 5,7 kg yang diselundupkan melalui paket sparepart motor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat pelaku mengakui mengirim paket ganja ke luar kota melalui pengangkutan ekspedisi,” ungkapnya.Mereka mengaku, sudah 10 kali. Terhadap keempat pelaku bersama barang bukti telah ditahan dan pelaku terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terangnya.(BP7).
Komentar