Hukum
Beranda » Berita » Kurir Narkoba dan Barbuk 29 Kg Ditangkap Polda Sumut

Kurir Narkoba dan Barbuk 29 Kg Ditangkap Polda Sumut

Pelaku yang diamankan petugas kepolisian.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Tim Unit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melintas di jalur lintas Banda Aceh–Medan.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas menerima informasi terkait distribusi sabu dari wilayah Aceh menuju Sumatera Utara. Operasi penindakan dilakukan pada Minggu malam, 8 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap target di kawasan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Viral

Setelah memastikan pergerakan target menuju arah Medan, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Desa Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan satu orang dan menemukan satu karung goni yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai sekitar 29 kilogram.

Selain penyitaan barang bukti, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik pelaku guna menelusuri keterlibatan jaringan lainnya.

“Saat ini penyidik dari Polda Sumatera Utara masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk membongkar sindikat peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam jalur distribusi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (15/3/2026).

Pengedar Narkoba Warga Madina Ditangkap Polres Labusel

“Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang memanfaatkan jalur lintas antarprovinsi sebagai rute pengiriman barang haram,” terangnya. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *