Medan, harianbatakpos.com – Tim Unit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melintas di jalur lintas Banda Aceh–Medan.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah petugas menerima informasi terkait distribusi sabu dari wilayah Aceh menuju Sumatera Utara. Operasi penindakan dilakukan pada Minggu malam, 8 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap target di kawasan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Setelah memastikan pergerakan target menuju arah Medan, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Desa Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan satu orang dan menemukan satu karung goni yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai sekitar 29 kilogram.
Selain penyitaan barang bukti, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik pelaku guna menelusuri keterlibatan jaringan lainnya.
“Saat ini penyidik dari Polda Sumatera Utara masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk membongkar sindikat peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam jalur distribusi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (15/3/2026).
“Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang memanfaatkan jalur lintas antarprovinsi sebagai rute pengiriman barang haram,” terangnya. (BP7)


Komentar