HarianBatakpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman mati untuk dua kurir narkoba asal Sungasang Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang yang dipimpin oleh Majelis hakim yang diketuai Fatimah. Menurut JPU, keduanya terbukti melakukan peredaran narkotika jenis sabu, dengan jumlah yang melanggar hukum.
Menurut JPU Ichsan Azwar yang mewakili kejaksaan, perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tindakan ini dilakukan tanpa izin dari pemerintah yang sah. Tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Kedua terdakwa hanya diam dan tertunduk lesu saat tuntutan dibacakan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada keduanya untuk membacakan pledoi di sidang pekan depan.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Rahman, menyatakan bahwa sidang baru saja memasuki tahap tuntutan, dan mereka akan menyiapkan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa diamankan bersama barang bukti 10 kilogram sabu di Jalan Letjen Harun Sohar, Palembang. Dalam pengembangan, petugas juga mengamankan 22 kilogram sabu yang ditinggalkan di lokasi lain.
Komentar