Aceh Timur, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan antarprovinsi. Dalam penggerebekan di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, polisi menangkap satu kurir narkoba dan menyita 40 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam kompartemen mobil.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi pengembangan kasus narkoba antarprovinsi yang sebelumnya telah terungkap pada 2024. Berdasarkan informasi masyarakat, narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat.
“Tersangka inisial ASW (29) kami tangkap saat melintas di Jalinsum, tepatnya di Pantai Bidari, Aceh Timur, pada Senin (2/6) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (16/6/2025).
Menurut Jean Calvijn, tersangka merupakan kurir narkoba jaringan besar yang dikendalikan oleh dua orang berstatus DPO berinisial B dan J. Tersangka mengaku akan mendapat bayaran sebesar Rp 100 juta untuk membawa sabu ke Jakarta.
Dalam proses penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 40 kilogram yang disimpan rapi dalam bagian tersembunyi mobil. Tersangka bahkan memasang GPS pada kendaraan tersebut dan satu mobil boks lainnya yang telah dimodifikasi.
“Selain 40 kilogram sabu, kami juga menyita satu unit mobil Toyota Rush bernopol B-1686-FOW, satu unit mobil boks, dan sebuah ponsel,” ujar Jean Calvijn.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus memburu dua pelaku lainnya yang berstatus DPO dan diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba antarprovinsi ini.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar