Uncategorized
Beranda » Berita » Kurir Sabu Tewas Ditembak Polsek Patumbak

Kurir Sabu Tewas Ditembak Polsek Patumbak

Petugas kepolisian memaparkan kasus narkotika jenis sabu sabu.(BP/Reza Pahlevi)

Medan-BP –  Polsek Patumbak, Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 2 kilo gram (kg) narkotika jenis sabu sabu dari Jalan Binjai KM 11,5 Kabupaten Deli Serdang, Minggu 10 Januari 2021.

Selain itu, Eri Edi 47 tahun pelaku yang akan mengirim narkotika itu kepada seseorang juga turut diamankan. Lelaki ini warga Dusun Kuta Kareung, Desa Masjid, Kecamatan Muara Dua Kota, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Akan tetapi, setelah diamankan dan diborgol, dia nekat merusak borgol itu dan membahayakan petugas. Sehingga dia diberikan tindakan tegas dan terukur. Pria itupun tewas dan dibawa kerumah sakit

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Wakapolrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji membenarkan insiden itu, kepada sejumlah awak media, Selasa 13 Januari 2021.

“Iya, pelaku membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Padahal tangannya diborgol, tapi dia merusak borgol itu dan membahayakan petugas,” kata Irsan, didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nelson Nainggolan, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza dan Kanitreskrim, Iptu Philips Purba.

Diceritakan Irsan, penangkapan pelaku dilakukan mereka di dalam bus pelangi BL 7314 AA dan melintasi di Jalan Hinai, Kabupaten Langkat. Polisi mengikuti laju bus itu.

“Lalu bus itu kami berhentikan, dari dalam tasnya tidak ditemukan narkoba itu. Namun dari bawa kursi yang didudukinya kami amankan sabu sabu itu. Setalah kami dapatkan sabu sabu itulah, baru dia diborgol. Tapi karena dia berbuat nekat dan membahayakan anggota kami, makanya dia diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan. Dari siapa narkoba itu dan akan dikirim kemana, satu unit handphone milik pelaku menjadi jalan untuk mengungkap sindikat lainnya.

“Pelaku menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu, barang bukti yang diamankan dua bungkus teh cina berisi 2 kg sabu sabu dan satu unit Handphone Oppo warna putih. Pelaku dipersangkakan melanggar pasak 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.(BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan