Padangsidimpuan-BP: Organisasi Profesi Komunitas Wartawan Kota Padangsidimpuan ( KWKP ) gelar pelatihan dasar jurnalistik bagi pelajar, mahasiswa dan umum yang dilaksanakan di Aula Bung Hatta MAN 2 Jalan Sutan Soripada Mulia, Kamis (6/12-2018).
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH yang diwakili Asisten III Setdako Dilham Lubis dalam kata sambutannya menyampaikan saya apresiasi yang setinggi-tingginya kepada panitia Pelatihan Dasar Jurnalis Pelajar, Mahasiswa dan Umum Kota Padangsidimpuan. Dimana kita ketahui bahwa pelatihan dasar jurnalis ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan sumber daya manusia, khususnya dalam pengenalan dunia pers yang berkembang dengan kecepatan yang luar biasa.
“Pelatihan ini juga akan menambah pengetahuan dan keterampilan yang merupakan tuntutan profesionalisme dalam bidang jurnalistik, mulai dari teknik penulisan, pengambilan gambar serta teknik wawancara,” ujarnya.
Adapun narasumber yang ditampilkan panitia kegoatan yakni Islahuddin Nasution SSos yang juga Kadis Kominfo Kota Padangsidimpuan dengan materi tentang Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika. Tokoh Pers Tabagsel Manaon Lubis dengan materi Fungsi Wartawan sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan Iptu Sulhan Arifin Siregar dengan materi tentang UU ITE dan Antisipasi tentang Hoax.
Manaon Lubis dalam pemaparan materinya menerangkan tentang Fungsi Wartawan sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. berfungsi memberikan informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
“Memberikan informasi disini ialah segala hal yang terjadi ditengah-tengah masyarakat atau dikalangan pemerintahan, kalangan swasta maupun kalangan TNI-Polri,” ujarnya.
Begitu juga halnya dengan memberikan pendidikan yang tujuannya agar ada penambahan pengetahuan pembaca, pemirsa atau pendengar, misal tentang berita hasil karya jurnalistik si wartawan, tambahnya
Kode etik jurnalistik dimaksud ada pada setiap perusahaan pers, organisasi wartawan dan yang umum dipakai secara nasional ialah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers hasil rumusan dewan pers dengan berbagai organisasi wartawan yakni ada sebanyak 11 pasal yang sebelumnya bernama Kode Etik Wartawan Indonesia sebanyak 9 pasal.
“Maksud tujuan KEJ atau kode etik prilaku wartawan adalah pegangan menjalankan tugas jurnalistik. Biasanya setiap wartawan yang taat akan KEJ tersebut maka terhindarlah dari tuntutan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Komunitas Wartawan Kota Padangsidimpuan (KWKP) Ali Akbar dalam sambutannya menyebutkan kegiatan ini adalah program KWKP khususnya turut mensosialisasikan UU No 40 tentang Pers dan KEJ terutama bagi wartawan pemula maupun pelajar, mahasiswa dan umum agar tidak terjebak dengan berita Hoax apalagi dengan berita yang menyinggung SARA dan ujaran kebencian, ujarnya.
Kemudian terang Akbar, KWKP walaupun organisasi bersifat lokal dan telah terbit SKT nya dari Kesbangpol Kota Padangsidimpuan bahkan juga terdaftar di Kemenkumham RI, dengan terbitnya SK Kemenkumham tentan keberadaan KWKP, jelasnya.
Sementara Ketua Panitia Nasruddin Nasution dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diikuti sebanyak 83 peserta dari Pelajar, Mahasiswa dan Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan serta wartawan pemula. “Sementara narasumber Kadis Kominfo Kota Padangsidimpuan, Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan serta Wartawan Senior yang juga Pemimpin Umum/Pemred/Penjab Sumatera Tenggara Post,” jelasnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Harian KWKP Erijon Dtt, Sekretaris Dewan Pendiri KWKP Syamsul Bahri Harahap, Asrol Sani Nasution, Sekretaris Umum KWKP Victor Sinaga, Penasehat KWKP Asman Ritonga, pengurus KWKP dan undangan lainnya. Sementara kegiatan tersebut dipandu Ketua panitia Nasruddin Nasution, Sekretaris panitia Jonson Karo-karo dan Bendahara Usman Felli Siregar. (BP/PS-1)
Komentar