Uncategorized
Beranda » Berita » Lagi Asik Memanen TBS Milik PT Mopoli Raya, M. Ayub Ditangkap Security, Ajo Melarikan Diri

Lagi Asik Memanen TBS Milik PT Mopoli Raya, M. Ayub Ditangkap Security, Ajo Melarikan Diri

Salah seorang pelaku saat diamankan Mapolsek Pangkalan Susu, Kamis (14/5/2020).

Langkat-BP: M.Ayub alias Ayub (28) warga Dusun I Desa Damar Condong Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat terpaksa diamankan Security PT Monopoli Raya saat dirinya tertangkap tangan sedang mencuri sawit di Blok 06 Afdeling DC II Perkebunan PT. Mopoli Raya Desa Perk.Damar Condong Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Kamis (14/5/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 22 tandan buah kelapa sawit, 2 karung goni berisi berondolan kelapa sawit, 1 buah egrek bergagang kayu, 1 bilah parang bergagang kayu, 1 unit sepeda motor jenis honda supra x 125 tanpa TNKB warna hitam dan kerugian Rp 680 ribu.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pangkalan Susu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 41/ V/ 2020/ SU/ LKT/ Sek – Pkl. Susu tanggal 14 Mei 2020, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf (d) dari UU. RI. No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat membenarkan kasus pencurian tersebut. Katanya, saat ini tersangka sudah mendekam di Polsek Pangkalan Susu.

“Untuk kronologis kejadiannya pada hari Kamis 14 Mei 2020 sekira pukul 18.30 Wib pelapor mendapat informasi via telephone dari saksi Abdul Manan bahwa telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Ayub alias Ayub sebagai pelaku tindak pidana memanen dan memungut hasil perkebunan milik PT Mopoli Raya di Blok 06 Afdeling DC II Desa Perk. Damar Condong Kec. Pematang Jaya Kab. Langkat.

“Kemudian pelapor mendatangi tempat yang dimaksud dan melihat benar telah diamankan seorang pelaku berikut barang bukti,” ujarnya.

Saat ditanya petugas, pelaku mengakui telah memanen dan memungut hasil perkebunan milik PT Mopoli Raya sebanyak 22 tandan buah kelapa sawit bersama dengan seorang temannya bernama  AJO (belum tertangkap) dengan menggunakan alat panen berupa 1 buah egrek bergagang kayu yang turut diamankan.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

“Kemudian pelapor dan saksi-saksi membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut,” terang Rochmat.( BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan