Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Kuala berhasil mengamankan seorang laki-laki pengedar narkotika jenis ganja atas nama Asroni Pasla alias Ajo alias Rol (45) warga Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala. Pelaku diamankan petugas di Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada hari Sabtu (28/12/ 2019) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat diamankan, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 buah plastik warna hitam berisikan 1 bungkus kotak rokok merk Luffman berisi 20 amp ganja dengan rincian 2 paket sedang ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat (10 amp) dan 10 paket kecil ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat (10 amp) dan 1 buah kantongan plastik berisikan batang ganja.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel, Minggu (29/12/2019) pukul 17:43 WIB, Kapolsek Kuala Iptu Bevan Raga Utama, SIK melalui Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Rochmat mengatakan, pada hari Sabtu (28/12/2019) sekira pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Junaidi Pardede, SH mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa ada satu orang laki-laki memiliki narkotika jenis ganja di Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala.
Selanjutnya, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kuala Iptu Bevan Raga Utama,SIK dan memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti informasi tersebut, lalu Unit Reskrim Polsek Kuala sampai di tempat yang di informasikan. Saat itu Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kuala melihat pelaku sedang menonton televisi didalam rumahnya.
Kemudian tim Opsnal Polsek Kuala langsung melakukan pemeriksaan dirumah pelaku yang mengaku bernama Asroni Pasla alias Ajo aliad Rol dan dilanjutkan didepan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam berisikan 1 bungkus kotak rokok merk Luffman berisi 20 amp ganja dengan rincian 2 paket sedang ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat (10 amp) dan 10 paket kecil ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat (10 amp) dan 1 buah kantongan plastik berisikan batang ganja. Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bikti ganja tersebut adalah milik pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuala guna Proses Hukum Selanjutnya, ujar Kasubag Humas Polres Langkat. (BP/L1)
Komentar