Langkat-BP: Unit Res Narkoba Polres Langkat kembali melakukan penangkapan pada seorang tersangka Renhat Bigman Freddy Sianipar, (49) warga Jalan Jambore Raya No. 61 Kel. Berngam, Kecamatan Binjai, Kota Binjai. Freddy berhasil diamankan petugas pada hari Selasa, 17 september 2019, sekitar pukul 18.30 WIB.
Petugas Res Narkoba mengamankan tersangka di Dusun I, Jalan Musyawarah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus kertas warna kuning ukuran sedang yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 90 gram, 1 unit Handphone merk BLACKBERRY warna hitam, dan 1 buah timbangan duduk warna orange.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via Ponsel Kamis 19 September 2019 pukul 18.30 Wib, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Dusun I, Jalan Musyawarah, Kecamatan Tanjung Pura, ada seorang laki- laki yang memiliki narkotika jenis daun ganja.
Atas informasi tersebut Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.
“Pada saat akan diamankan TSK berada di pinggir jalan Kemudian team melakukan penangkapan terhadap TSK. Saat petugas melalukan penangkapan TSK sempat melarikan diri dan membuang suatu benda, setelah di cek ternyata benda tersebut adalah daun ganja. Pada saat dilakukan penangkapan TSK mengakui bila Ganja tersebut miliknya,” sebutnya.
Kemudian KANIT Unit II Ipda Amrizal Hasibuan, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama DN yang beralamat di sekitar Tanjung Pura.
” Selanjutnya KANIT dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap DN”. Sebut Kasat Narkoba. (BP/L1)
Komentar