Langkat-BP: Personil Polsek Pangkalan Brandan mengamankan seorang tersangka diduga pengedar Narkoba jenis ganja di Jalan Besitang Linkungan Alur Dua Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Senin (18/11/2019) sekira pukul 15.30 WIB.
Pelaku yang sudah lanjut usia ini diketahui bernama Ibrahim alias Baim (56) warga Jalan Besitang Linkungan Alur Dua Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat .
Saat diamankan, petugas berhasil menemukan barang bukti 20 bungkus kertas warna coklat yg diduga berisikan Narkotika jenis ganja (brutto 190 gram), 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya diduga Narkotika jenis daun ganja kering (brutto100 gram), 1 bungkus plastik warna biru yang didalamnya Narkotika jenis daun ganja kering yg dibalut dengan kertas koran (brutto 280 gram) dan 1 Buah timbangan duduk warna orange merk nops.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Senin (18/11/2019) pukul 18:42 Wib, Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Rochmat mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang semakin resa dengan penjualan ganja yang dilakukan tersangka.
“Mendapat informasi dari masyarakat Kanit Reskrim Iptu Dedy Y.P Ginting bersama anggota melakukan pengintaian dan penangkapan pada saat dilakukan penangkapan di TKP tersangka sedang membungkus Narkotika jenis daun ganja kering. Setelah ditanyai TSK mengaku bahwa barang bukti (BB) tersebut miliknya dan untuk dijual. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum,” ungkap Rochmat. (BP/L1)
Komentar