Uncategorized
Beranda » Berita » Lagi Dagang Sabu-sabu, Pasaribu Diciduk Polsek Tanjung Pura

Lagi Dagang Sabu-sabu, Pasaribu Diciduk Polsek Tanjung Pura

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Tanjung Pura. (BP/Sangkot Sihotang)

Langkat-BP: Personil Polsek Tanjung Pura kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu- sabu di Dusun Manggis Desa Pulau banyak, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Jumat (18/12/ 2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku bernama Indra Susanto Pasaribu (30) dan barang bukti tiga bungkus paket kecil yang diduga berisi sabu.

Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Rudi Saputra,SH saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Sabtu (19/12/2020) mengatakan, saat itu pelapor menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Manggis Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Mendapat informasi itu, kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Ipda Andrias Suwito, S.H,  bersama anggota opsnal di untuk mendatangi lokasi,” ujarnya.

Selanjutnya petugas melihat pelaku sedang melakukan transaksi narkotika, dan pelapor menangkapnya. Dari tangan pelaku ditemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam  bungkus plastik klip. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan