Langkat-BP: Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit I Iptu Rudy Saputra, SH bersama anggota Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu atas nama Rudiansyah Putra (31) warga Dusun 7 Sei Buluh, Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat pada hari Sabtu,( 21/12/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
Petugas menangkap tersangka di Jalan Umum Desa Sei Meran, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dan mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 68,12 gram, dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono, SH saat dihubungi media ini melalui telepon selulernya, Selasa (24/12/2019) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah tersangka. Dan kemudian mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan Umum Desa Sei Meran, Kecamatan Pangkalan Susu.
“Atas informasi tersebut saya (Kasat-red) langsung memerintahkan Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Sahputra, SH dan team Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Selanjutnya team Opsnal melakukan undercover buy dan akan melakukan transaksi dengan TSK,” ucapanya.
Lalu, setelah diperlihatkan BB oleh TSK, maka team langsung melakukan penangkapan terhadap TSK dan menyita BB. Kemudian Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK dan mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya. Setelah itu Kanit I dan Team langsung melakukan pengembangan dan TSK dibawa ke Makopolres Langkat.
Begitu juga Saat dihubungi harianbatakpos.com Kanit I Iptu Rudy Saputra, SH mengatakan penangkapan TSK berdasarkan perintah Kasat Narkoba.” Pada saat kita lakukan penangkapan TSK Rudiansyah Putra tidak melakukan perlawanan, dan dirinya mengakui sebagai bandar sabu-sabu,” ucap Kanit I.(BP/L1)
Komentar