Berita Daerah
Beranda » Berita » Lagi, MCK Temukan Bukti Baru, Mahasiswa Demo Desak Mapoldasu Tangkap Anggota DPRD Padang Sidimpuan MS

Lagi, MCK Temukan Bukti Baru, Mahasiswa Demo Desak Mapoldasu Tangkap Anggota DPRD Padang Sidimpuan MS

Saat aksi di Mapoldasu, Senin(7/9/2020). BP/ Erwan Ilyas

Medan-BP: Gerakan Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sumatera Utara (GMPKSU) melakukan demo, mendesak kepolisian menangkap anggota DPRD Kota PadangsidImpuan Marataman Siregar, atas dugaan penggunaan ijazah palsu di Mapoldasu, Senin (7/9/2020)

Anggota dewan dari Fraksi Hanura itu diduga menggunakan ijazah palsu tingkat SMA untuk keperluan administrasi pendaftaran sebagai calon legislatif, sehingga dia berhasil duduk selama empat periode di DPRD Kota Padangsidimpuan, periode 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024.

“Kami meminta Kepada Kapoldasu Irjen Martuani Sormin Siregar untuk menetapkan Marataman Siregar sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah SMA, dia menggunakan ijazah itu sebagai syarat administrasi. Sekarang dia sudah menjadi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan,” kata koordinator aksi GMPKSU, Awalludin Nasution ketika melakukan orasi.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Menurut mahasiswa, sudah ada laporan secara resmi adanya dugaan penipuan proses administrasi yang diduga dilakukan Marataman Siregar untuk mendaftar sebagai calon legislatif. Akan tetapi, penetapan tersangka urung dilakukan

“Tangkap Marataman, jangan diperlambat. Selain itu, kami juga meminta kepolisian mengungkap adanya dugaan kongkalikong antara Marataman Siregar dan Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan. Sehingga ijazah palsu Marataman bisa lolos dan dia menjadi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan empat periode,” terangnya.

Para pendemo diterima Kompol T Matanari dari Polda Sumut menerima aspirasi dari mahasiswa dan berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa.

“Aspirasi dari adik-adik mahasiswa akan saya sampaikan kepada pimpinan. Kepada KPU di Sumatera Utara agar benar-benar mengkaji, menseleksi berkas administrasi bakal calon legislatif dan lainnya,” katanya.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

Bukti Baru

Secara terpisah sumber dari Masyarakat Cinta keadilan Kejujuran dan Kepastian Hukum (MCK)  Sumut E Aritonang, SH ketika diminta tanggapannya terkait dugaan ijazah palsu MS anggota DPRD Padang Sidimpuan, Selasa (8/9/2020) di Medan, menyebutkan, ditemukan lagi bukti baru sebagai pembanding atas penggunaan ijazah yang diduga kuat palsu oleh anggota Dewan Yang Terhormat DPRD Kota Padang Sidimpuan MS, dimana kali ini bukti tersebut didapat dari hasil informasi dimana setelah ditelusuri ternyata didapat juga fotocopy ijazah dari siswa SMA Widyasana Utama Medan yang bergabung pada SMA Negeri 8 Medan yang kelulusannya sama dengan pengguna ijazah palsu MS pada tahun 1973.

Bedanya,  nama pemilik ijazah Sahat Soritua Gurning dari mulai daftar calon yang lulus, daftar kumpulan siswa yang lulus sampai daftar siswa yang mengambil “Surat Tanda Tamat Belajar” semua jelas terlihat, seperti Nomor Urut : 94, Nomor Pokok : 5667, Nomor Ujian : 5098, Tempat dan Tanggal Lahir : Rampah 05-02-1952, Nama Orangtua : K. Gurning, STTB II Ci nomor : 5476, sementara MS hanya terlihat di daftar calon siswa yang lulus dengan Nomor Urut : 159, Nomor Pokok : 5740, Nomor Ujian : 5165, dan anehnya tidak terdaftar dan tidak tertera pada lembaran daftar kumpulan siswa yang lulus serta pada lembaran daftar siswa yang mengambil “Surat Tanda Tamat Belajar” pada tahun 1973.

Kalaulah benar sumber informasi yang berikutnya dimana sebelumnya sudah didapat ijazah Sahat Soritua Gurning juga berdasarkan dari informasi, maka untuk membuka simpul kasus ijazah palsu ini, diharapkan kepada Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut agar meminta ijazah pendidikan formal dari MS cukup dari Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP)nya saja, tahun berapa sebenarnya MS tamat seperti informasi yang dapat dikumpulkan oleh Tim MCK tersebut bahwasanya MS tamat Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP) pada tahun 1972 di Kota Padang Sidempuan, maka sudah bisa terjawab semua tekateki menggunakan ijazah palsu tersebut oleh karena tidak mungkin mendaftar di SMU Swasta Widyasana Utama pada tahun ajaran 1973 pada kelas I SMA langsung diakhir tahunnya tamat, jadi sebenarnya kalau ini terbukti MS secara sadar mengetahui ia tidak seharusnya tamat di tahun 1973 serta mengantongi ijazah kelulusannya.

Dimana dari hasil penelitian itu, ternyata semakin jelas perbedaan-perbedaan yang ditemukan diantaranya, tandatangan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan sangat berbeda antara ijazah Raidjan Purba (lulusan tahun 1974) dan ijazah Sahat Soritua Gurning (lulusan tahun 1973) dengan tandatangan di ijazah MS yang juga lulusan tahun 1973, di samping gelar dari Kepala Sekolah di ijazah Raidjan Purba dan Sahat Soritua Gurning tertulis BA dengan huruf besar semua, sementara di ijazah MS tertulis Ba, nama dari orangtua MS disingkat tapi dengan huruf kecil a. Siregar tidak seperti di ijazah Raidjan Purba dan Sahat Soritua Gurning M.Dj. Purba / K. Gurning juga semua tulisan SMA di ijazah Sahat Soritua Gurning dan ijazah Raidjan Purba, sementara di ijazah MS tertulis SMa.

Sebenarnya dari mulai kasus ini ditangani oleh Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) sudah dinyatakan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) jelas telah dinyatakan pada Pasal 2 dari surat SP2HP tersebut diberitahukan kepada Saudara proses penyelidikan terhadap pengaduan Saudara telah selesai dilakukan, anehnya hingga kini kenapa tidak bisa ditingkatkan menjadi ke tahap penyidikan, walaupun waktu itu belum ada bukti-bukti seperti ijazah fotocopy Raidjan Purba, fotocopy Surat Keterangan tertanggal 21 Februari 2004 serta bukti-bukti tambahan lainnya, semoga saja dengan didapatkannya fotocopy ijazah Sahat Soritua Gurning ini kita semua sudah tahu akan dibawa kemana arahnya kasus pengguna ijazah palsu Marataman Siregar ini dibuat oleh Tim Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Saya sangat salut dengan masyarakat Sumatera Utara yang sangat peduli dengan kasus MS ini yang sudah begitu banyak sudah melaporkannya, bukan dari pihak APH saja tapi sebelumnya di tahun 2016 mengatas namakan Masyarakat Padang Sidempuan yang dimotori oleh Dorandus Lumban Tobing, sampai-sampai berangkat ke Jakarta untuk melaporkannya, lain lagi masyarakat Masyarakat yang memberi informasi agar didapat data-data sebagai pembanding yang telah bersusah payah untuk mendapatkan ijazah atas nama Sahat Soritua Gurning yang berasal dari sekolah yang sama dengan MS.

Sebenarnya, jelas Aritonang lagi,  bukti apalagi yang kurang untuk membuktikan ijazah palsu dari anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan yang sudah menikmati semua fasilitas serta tunjangan gaji selama 16 (enam belas) tahun lamanya sejak dari tahun 2004 hingga tahun 2020 ini, saya rasa hanya tinggal serta kemauan saja lagi untuk membongkarnya, tapi begitupun akan terus berusaha serta mendapatkan bukti-bukti baru sebagai pembanding terkait ijazah palsu dari anggota DPRD MS itu, dan kami berharap semoga menjadi perhatian serta dihargai alat-alat bukti yang telah kami serahkan kepada semua pihak yang terkait terlebih-lebih kepada pihak Polda Sumatera Utara Cq Ditreskrimsus yang menangani kasus ini.

Semoga saja baik itu laporan dari Dorandus Lumban Tobing, APH Sumut dan yang lainnya termasuk MCK sendiri tidak mempunyai kepentingan sama sekali atas kasus ini, yang mana hanya menghilangkan semboyan ““Tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas” dan harus dengan tekad “Biar langit akan runtuh, hukum dan keadilan harus ditegakkan, sambil menutup tanggapannya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *