Langkat-BP: Unit I Res Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Perkebunan Sawit Desa Ara condong Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (24/10/2019).
Pelaku yang mengaku bernama Rama Dani alias Bedor (26 ) warga Dusun X Parit Pompa Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang ini diamankan Kanit I Res Narkoba Iptu Rudi Sahputra dan Team berikut dengan barang bukti 1 bungkus plastik ukuran sedang warna bening yang didalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus lakban warna kuning dengan brutto 5,18 gram, 1 bungkus plastik ukuran sedang warna bening yang didalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu yg dibungkus kertas timah rokok dengan brutto 3,77 gram, dan 1 unit handphone android merek samsung warna krim.
“Penangkapan tersangka Rama Dani alias Bedor berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, saya langsung memerintahkan Kanit I Res Narkoba Iptu Rudi Sahputra dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP yang dimaksud,” ucap Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono,SH kepada harianbatakpos.com saat ditemui diruang kerjanya, Senin (28/10/2019) sore.
Lanjutnya, setelah team Opsnal melihat tersangka, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan yang saat itu pelaku sedang duduk di sebuah gubuk dan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang diketahui bernama Rama Dani dan saat itu juga petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam kantong jaket bagian depan yang gunakannya.
“Setelah itu Kanit 1 dan team Opsnal langsung memboyong tersangka dan barang bukti (BB) ke Mako Polres Langkat. Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan,” ucap Kasat. (BP/L1)
Komentar