Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Lagi, Papan Reklame Berukuran Besar Di Medan Ditertibkan

Lagi, Papan Reklame Berukuran Besar Di Medan Ditertibkan

Tim gabungan penertiban reklame kembali beraksi menertibkan sejumlah papan reklame yang berada di Jalan HM Yamin, Sabtu (13/10) dini hari. BP/Erwan

Medan-BP: Tim gabungan penertiban reklame kembali beraksi menertibkan sejumlah papan reklame yang berada di Jalan HM Yamin, sebanyak 4 (Empat) titik reklame ukuran 4 x 6 dan 6 (enam) titik ukuran sedang telah dibongkar pada Jumat (12/10) pukul 23.00 hingga Sabtu (13/10) dini hari.

Pembongkaran papan reklame ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Medan, M.Sofyan. Selain melibatkan petugas Satpol PP, penertiban ini juga dibantu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dengan menurunkan 1 unit mobil Craine dan 1 unit Mobil Tangga dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan untuk melakukan pembongkaran.

Dikatakan Kasat Pol PP M. Sofyan, sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S. M.Si, tim gabungan ini akan terus menertibkan papan-papan reklame yang tidak mengantongi izin, menunggak pajak serta berdiri pada zona larangan.

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

“Kita terus berkomitmen akan menegakkan peraturan khususnya mengenai papan reklame yang melanggar aturan, karena sebelumnya sudah terus menerus dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan untuk mengurus izin, melunasi pajak, dan jika terdapat di zona larangan diharapkan dapat menertibkan sendiri kepada pengusaha advertising namun tidak ditindaklanjuti,” ungkap Sofyan.

Namun begitu, Kasat Pol PP akan tetap mengimbau kepada pengusaha advertising agar menaati semua aturan yang telah dibuat Pemko Medan untuk kepentingan bersama dan juga demi terciptanya estetika kota yang indah.

Sebelumnya, penertiban juga berlangsung di Jalan Balai Kota dan Jalan Putri Hijau, Kamis (11/10) pukul 21.30 s/d Jumat (12/11) dinihari. Pada penertiban ini tim gabungan berhasil menumbangkan sebanyak 1 unit papan reklame baru kira 6 x 12 di Jalan Putri Hijau simp Jalan Guru Patimpus (Depan RM Jumbo) dan 1 unit papan reklame berukuran 4 x 6 di Jalan Balai kota (kantor Pos) pembongkaran ini dilakukan karena tempat berdirinya papan reklame tersebut masuk ke dalam zona terlarang berdirinya reklame. (BP/EI)

Pemadaman Listrik di Medan 25 Juni 2025, Cek Daftar Wilayah Terdampak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *