Langkat-BP: M.Zeni Waylani alias Klok (33) warga jalanThamrin Gg Amal No 34, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan karena terlibat jual beli narkoba jenis sabu-sabu di Gg Teratai Lingkungan IV Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Jumat (27/3/2020) pukul 22:30 WIB.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P.S. Simblon,SH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (29/3/2020) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka di TKP pada hari Jumat ( 27 /3/ 2020) sekira pukul 22.30 Wib, dimana saat itu mendapat informasi dari masyarakat akan ada salah satu pengedar yang akan bertransaksi dengan pembeli narkotika jenis sabu.
“Mendapat info tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedy Y.P Ginting, SH beserta Team Opsnal melakukan pengintaian, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat itu pelaku sempat lari saat melihat petugas, namun dikejar oleh saksi petugas dan seorang pelaku berhasil diamankan yang bernama M.Zeni Waylani alias Kulok di Gg Teratai Lingkungan IV Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan,” jelasnya.
Sambung Kapolsek, pada saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan badan di sekitar TKP ditemukan 1 bungkus rokok merek gudang garam yang terletak di belakang rumah dan terdapat di dalamnya 5 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3.99 gram, dan 5 bungkus plastik klip kosong.
“Saat ditanya petugas, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Swlanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP P.S. Simblon,SH. (BP/L1)
Komentar