Langkat-BP: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap terduga pengedar sabu-sabu di Jalan Satria Pasar Vlll, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Senin (28/1/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat dihubungi, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono, SH, Kamis (30/1/2020) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu di Jalan Binjai, Desa Cempa, Kecamatan Hinai.
Atas informasi tersebut Kanit I Satres Narkoba Iptu Rudy Saputra, SH dan Team Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat penangkapan petugas menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti sabu di kantong sebelah kanan,” jelasnya.
Kemudian Kanit I dan Team Opsnal Satres Narkoba melakukan interogasi terhadap pelqku dan mengakui bahwa barang bukti (BB) tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Kanit 1 dan team langsung melakukan pengembangan dan pelaku dibawa ke Mako Polres Langkat. (BP/L1
Komentar