Langkat-BP: Polsek Tanjung Pura melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu- sabu di Dusun V Kenanga Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Senin (14 /12/ 2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku yang diamankan bernama Mutia Mumala (29) warga Dusun V Kenanga Desa Payaperupuk Kecamatan Tanjung Pura. Dari pelaku petugas mengamakan barang bukti satu paket kecil dalam bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu – sabu.
Kapolsek Tanjung Pura,Iptu Rudi Saputra, SH saat dikonfirmasi harianbatakpos.com Rabu (16/12) mengatakan, pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Kenanga Desa Payaperupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
“Kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek T. Pura Ipda Andrias Suwito, SH, bersama anggota opsnal mendatangi lokasi, dan melihat pelaku sedang melakukan transaksi narkotika,” tutur Rudi.
Selanjutnya pelapor menangkap pelaku, dan dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus plastik klip. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk proses penyelidikan. (BP/L1)
Komentar