Uncategorized
Beranda » Berita » Lagi Transaksi Sabu, “Jumali dan Geranta Ginting” Diamankan Unit Res Polsek Kuala

Lagi Transaksi Sabu, “Jumali dan Geranta Ginting” Diamankan Unit Res Polsek Kuala

Kedua pelaku saat menunjukkan barang bukti sabu di Mapolsek Kuala.

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek kuala berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pemasok dan pengedar sabu-sabu di Dusun I Desa Dalan Naman, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Kamis (8/11/2019).

Kedua pelaku bernama Jumali (52) warga Dusun Harapan Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan Geranta Gunting (52) warga Dusun I Desa Dalan Naman, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamakan 3 buah plastik klip bening berisi diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bening kecil diduga Narkotika jenis sabu dan 1 unit mobil  Toyota Rush dengan nopol BK 1347 AK Warna silver. Berat Bruto 1.82 gram.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel,Jumat (15/11/2019) pukul 09:00 Wib, Kasubag humas Polres Langkat Iptu Rochmat mengatakan, sebelumnya  Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Junaidi Pardede, SH mendapat informasi bahwa ada dua orang laki-laki telah melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di Dusun I Desa Dalan Naman Kec Kuala Kab Langkat

Selanjutnya Kanit Reskrim  melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kuala Iptu Bevan Raga Utama,SIK dan Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti informasi dan Unit Reskrim Polsek Kuala sampai di TKP yang di informasikan dan masuk ke dalam rumah tersebut.

“Saat itu Petugas bersama dengan Kades Dalan Naman, melihat ada 2 orang laki-laki sedang duduk di atas kursi, lalu tim Opsnal bersama rekannya langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Kedua laki-laki dan ternyata ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri saudara Jumali berupa: 3 bungkus plastik klip bening berisi diduga Narkotika jenis Sabu, yang menurutnya sabu akan ditawarkan untuk dijual kepada Geranta Ginting,” tutur Kasubag.

Unit Reskrim melakukan penggeledahan rumah namun tidak di temukan barang yang diduga Narkotika, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap 1 Unit Mobil Toyota Rush dengan nopol BK 1347 AK warna silver dan di temukan di belakang jok kursi depan sebelah kiri mobil tersebut berupa 1 bungkus plastik klip bening kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

“Selanjutnya kedua  pelaku bersama barang bukti berupa: 3  bungkus plastik klip bening berisi diduga Narkotika jenis Sabu dan 1  bungkus plastik klip bening kecil di duga Narkotika jenis Shabu dan 1 unit mobil Toyota Rush dengan nopol BK 1347 AK warna silver dibawa ke kantor Polsek Kuala guna dilakukan proses hukum,” sebut Rocmat. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *