Langkat-BP: Unit II Res Narkoba Polres Langkat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu. Tersangka Muhammad Fadly, (29) warga Pasar VII Jalan Penggabungan, Desa Baru, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Rabu, (2/10/ 2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas berhasil menangkap tersangka di Pasar VII Jalan Penggabungan, Desa Baru, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, dan mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,45 Gram, dan 1 Buah kotak Rokok Dunhil.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel, Sabtu (5/10/2019), Kasat Narkoba AKP. Adi Hariono, SH mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya Kasat memerintahkan Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit II Ipda Amrizal Haaibuan, SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.
Katanya, pada saat akan diamankan TSK berada di sebuah gubuk di depan rumahnya sedang duduk, kemudian Team mengamankan dan melakukan penggeledahan badan pada pelaku, namun seputaran rumah petugas menemukan barang bukti di bawah tempat tidur TSK tepatnya di lantai. Kemudian personil Sat Res Narkoba mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut.
Selanjutnya, Kanit Unit II Ipda Amrizal, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap T dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki yg bernama DK yang beralamat di sekitar Stabat Kecamatan Wampu.
” Saat ini Kanit dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap DK,” ucap Kasat. (BP/L1)
Komentar