Uncategorized
Beranda » Berita » Lahan Eks HGU PTPN II, Sudah Dibagikan “Diam-diam”

Lahan Eks HGU PTPN II, Sudah Dibagikan “Diam-diam”

Kericuhan saat sidang Komisi A DPRD Sumut beberapa waktu lalu. (file/metro24jam.com)

Medan-BP: saat banyak pihak yang mengaku punya hak atas lahan eks HGU PTPN II gontok-gontokan dan saling bunuh, ternyata tanah itu telah dibagikan secara diam-diam. Bahkan, panitia khusus (Pansus) Lahan Eks HGU PTPN II yang dibentuk Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), kecolongan. Siapa pelakunya?

Informasi yang dihimpun Metro24Jam, Jumat (24/11/2017) sekira jam 18.00 Wib, diketahui bahwa saat ini Pansus yang diketuai oleh FL Fernando Simanjuntak ini sedang menemui Kementerian BUMN di Jakarta untuk mempertanyakan mekanisme pelepasan 5.873,06 hektar yang tersebar di Medan, Deliserdang, Langkat dan Serdangbedagai itu.

Pansus juga datang bersama perwakilan direksi PTPN II. Mereka kemudian menggelar rapat yang dipimpin Deputi Ditjen PTPN. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Brilian Moktar MM kembali menegaskan bahwa tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektar yang diperebutkan banyak orang dan banyak kelompok itu telah disetujui untuk dilepas. Tinggal sekarang menunggu persetujuan Pemerintah Pusat melalui Menteri BUMN RI.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

“Direksi PTPN II sudah menyetujui pelepasan eks HGU seluas 5.873.06 hektar. Tinggal sekarang dari Kementerian BUMN saja. Masalah sangat banyak sekali saya temukan di lapangan. Banyaknya konflik yang memakan korban jiwa. Banyak orang kuat dan orang penting terlibat di dalamnya, baik secara langsung ataupun melalui perantara. Nah, perlu diingat juga nasib pegawai dan pensiunan PTPN II. Jangan pula diabaikan,” kata Brilian mengingatkan.

Brilian mengingatkan bahwa tak satu hektar pun dari lima ribu hektar tanah tersebut yang kosong, semua sudah dikuasai. Dia mengatakan, di atas tanah negara itu kini sudah berdiri bangunan perumahan, perkantoran, plaza dan lain-lain.

Untuk itu dia merasa perlu mengingatkan Kementerian BUMN melihat persoalan ini secara objektif dan bertindak bijaksana.

Diketahui memang, Menteri BUMN pada tanggal 14 Januari 2015 lalu pernah mengintruksikan agar gubernur memverifikasi nominatif penerima hak pelepasan tanah eks HGU PTPN II yang dulunya PTPN IX, tapi menurut anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar yang juga anggota pansus ini, Hanafiah Harahap SH, menyebut surat itu bukan untuk hak pelepasan.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

“Sesuai makna SK BPN No: 42.43.44 dan 10 telah tegas dan gamblang disebutkan izin pelepasan asset tersebut harus melalui menteri terkait, dalam hal ini adalah Menteri BUMN,” ujarnya.

Hanafiah juga mengaku bahwa dia mendengar informasi bahwa Gubsu, Tengku Erry Nuradi telah mengajukan permohonan pelepasan hak tersebut dengan jumlah tertentu kepada Menteri BUMN dan BPN Pusat.

Dia menyebut merasa punya kewajiban mengingatkan Tengku Erry agar berhati-hati merekomendasikan hal tersebut karena rentan diboncengi pihak tertentu. “Saya ingatkan kepada gubernur agar berhati-hati.

Jangan terlalu mudah percaya kepada pihak-pihak yang hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya. Dalam perbincangan ini, Hanafiah juga membeberkan bahwa Tengku Erry kembali membentuk sebuah tim verifikasi dari yang dulunya telah pernah dibentuk. Pada Agustus 2017 lalu, kata Hanafiah, Tengku Erry telah membuat surat keputusan tentang Tim B Plus.

Menariknya lagi, dalam surat itu, Tengku Erry tidak pernah menyinggung tim yang dulu juga pernah dibentuk. Bahkan, anggota Tim B Plus itu tidak melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, maupun DPRD Sumut sebagai counterpart dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah ini.

“Ada apa ini? Saya cukup terkejut mengetahui ini. Tim ini dulu pernah dibentuk juga, tapi melibatkan polisi, jaksa dan anggota dewan. Sekarang tim itu hanya ada PNS di Pemprov Sumut, BPN dan PTPN II. Sementara tim yang lama tidak pernah lagi disinggung di tim yang baru,” ujarnya.

Untuk itu, dia mengingatkan agar Tengku Erry jangan sampai terjebak kepentingan kelompok tertentu. Selain itu dia juga mengatakan agar mantan Bupati Serdangbedagai dua periode ini tidak melampaui kewenangannya dalam mengartikan surat dari Menteri BUMN. “Surat tersebut jangan dipahami seperti Supersemar dari Soekarno kepada Soeharto. Bisa bahaya dia nanti. Yang penting jangan masuk ke dalam jebakan Batman lah,” ujarnya. (met24/TA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *