Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyerahkan lahan kelapa sawit hasil sitaan korupsi seluas 216.997,75 hektar kepada PT Agrinas Palma, sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Lahan Sitaan dan Proses Penyerahan
Lahan sitaan ini merupakan hasil penyitaan dari kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Duta Palma Group. Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan, “Alhamdulillah, pada hari ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan.” Proses penyerahan lahan ini diharapkan dapat mencegah konflik sosial dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan, dilansir dari kompas.com.
Dalam total, Kejaksaan Agung mencatat ada 1.177.194,34 hektar lahan sawit yang terdata. Namun, proses penguasaan dan penyerahannya dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran dan kejelasan administrasi. “Dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.100.674,14 hektar,” tambah Febrie.
Tujuan Penyerahan Lahan kepada BUMN
Penyerahan lahan sawit ini disaksikan oleh beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan. Febrie menjelaskan bahwa tujuan penyerahan lahan sawit tersebut adalah untuk menjaga produktivitas dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. “Kami harapkan produktivitasnya tetap berjalan seperti sedia kala,” ujarnya.
Dengan langkah ini, diharapkan BUMN dapat mengelola lahan sawit secara efisien, memberikan kontribusi positif kepada perekonomian lokal dan mengurangi dampak negatif dari kasus korupsi yang terjadi sebelumnya.
Komentar