HarianBatakPos – Penjabat Sementara Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan lanjutan terkait pemilihan Kepala Ombudsman Sumut. Lambatnya proses ini menimbulkan berbagai spekulasi, terutama terkait kebijakan pusat yang menjadi penentu dalam pengambilan keputusan tersebut.
Menurut James, proses lanjutan pemilihan Kepala Ombudsman memang sepenuhnya berada di tangan pusat. Ia menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada informasi terkait kapan keputusan Kepala Ombudsman Sumut akan ditetapkan. “Masih belum ada keputusan. Karena semuanya berasal dari kebijakan yang ada di pusat. Sejauh ini kita masih menunggu arahan,” ujarnya kepada Tribun Medan pada Kamis (8/8/2024).
Lambatnya pemutusan hasil pemilihan Kepala Ombudsman Sumut ini membuat banyak pihak bertanya-tanya. James sendiri mengaku tidak bisa berkomentar banyak mengenai hal ini. “Karena ya itu tadi, semua kebijakan itu pusat yang menentukan,” jelasnya lagi.
Sebagai informasi, Ombudsman RI telah mengumumkan melalui Pengumuman Nomor 20 Tahun 2023 bahwa hanya ada 4 calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, termasuk di Provinsi Sumut. Namun, 4 nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis tersebut dinilai belum mencerminkan kebhinekaan.
Sebelumnya, terdapat 40 calon Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti tahapan ujian tertulis. Nama-nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis adalah Benget Manahan Silitonga, Ricky Nelson Hutahaean, Siska Elisabet Barimbing, dan Valdesz Junianto Nainggolan.
Profil assessment yang dijadwalkan pada 2 Oktober 2023 untuk 4 nama tersebut sempat mengalami perubahan jadwal. Namun, pengumuman perubahan jadwal tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi Kaper Ombudsman tahun 2023, Marsetiono, tidak mencantumkan waktu pelaksanaan baru untuk profil assessment yang ditunda itu. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal
Komentar